Tanjungpinang, Kepri – Sat Resnarkoba Polres Tanjung pinang berhasil meringkus dan mengamankan seorang peria pemilik 5 paket narkotika jenis sabu di Kampung Jawa Jalan Kepaya Kelurahan Tanjung pinang Barat, Kecamatan Tanjung pinang Barat, Kota Tanjung pinang. Senin (13/09/2021)
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Adapun kronologisnya bermula pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib. Satresnarkoba Polres Tanjung pinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya bernama (MW) alias (AA) yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa Kota Tanjung pinang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjung pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 18.30 Wib ditemukan ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya Kota Tanjung pinang.
Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.
Kapolres Tanjung pinang AKBP Fernando, SH.,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat kepada petugas laki-laki tersebut mengaku bernama (MW) alias (AA).
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat”, terang Kasatres Narkoba.
Terhadap hal tersebut (MW) alias (AA) mengakui bahwa benar adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP miliknya.
Selanjutnya (MW) alias (AA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba
Kasatres Narkoba AKP Ronny B., SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Sumber : Rilis.
![]()







































