Tanjungpinang – Amran yang diduga Pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjung pinang meringkus ditempat kos-kos an nya di Jl Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjung pinang tanpa perlawanan, pada Senin (31/01/2022) sekira pukul 21.22 Wib malam.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.
Aksi kekejamannnya itu bermula, saat ia menjemput pacarnya, Senin (17/01) lalu sekira pukul 18.30 wib di sekretariat LPM Bincen. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di jl Matador Kota Tanjung pinang.
Saat tiba dirumah korban, lantas ia mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian ia kembali.
Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhan yang berada di KM 6 Tanjung pinang.
“Saat tiba dilokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban, Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
Lantas korban menjawab, sama tukang ojek.
Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukkannya ke perut sebelah kiri korban.
Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitan dan muntah.
Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kosan nya dibilangan Kijang Lama, Kota Tanjung pinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.
Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomando pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.
Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.
“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjung pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.
Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.
Sumber rilis : (AD/red).
![]()






































