Tanjung pinang – Polres Tanjung pinang menggelar Konferensi Pers kasus tindak Pidana Narkotika, pelaksanaan kegitan dilakukan pada Jumat (28/05/2021) pagi.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Dijelaskan dalam konferensi pers, waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 01.20 WIB, beralamat Jl. Pelantar Datuk Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjung pinang Barat, Kota Tanjung pinang, Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjung pinang IPTU Suprihadi mengatakan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjung pinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menindak laporan masyarakat tersebut. Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama inisial “BK” alias “A”.
Pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. “BK” alias “A” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung pinang untuk diproses Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan beserta pelaku yakni, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening dengan berat 0.05 gam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong)
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 0858 0531 6658, tutup Kasubbag Humas Polres Tanjung pinang Iptu Suprihadi.
Sumber : rilis.
![]()







































