Waykanan – Bejat seorang ayah berinisial SRY (36) asal Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak tiri pelaku itu sendiri. Minggu (04/06/2023).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pelaku (SRY) yang tak lain adalah ayah tiri korban berhasil dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) lalu berdasarkan laporan KS (49) merupakan adalah ibu kandung korban itu sendiri di Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban sebut saja Dara bukan nama sebenarnya bersama KS yang tak terima lalu melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polres Way Kanan pada tanggal tanggal 29 Mei 2023.
Sementara terungkapnya kasus tersebut, ketika pada hari Senin 29-05-2023 pelapor dan korban serta terlapor dipanggil oleh Andi yang mana menjabat sebagai Rukun Kampung (RK) dan menjelaskan, yang telah beredarnya berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.
Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain adalah ayah tiri korban lalu mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban.
Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD didalam kamar rumah korban.
Terakhir pada 20-05-2021, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat foto korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian.
“Ketika menyetubuhi korban dan disertai ancaman, ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah melainkan sedang pergi keluar,” terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan yang tak lain adalah ayah tiri korban sendiri ,dan juga seharusnya menjadi pengasuh keluarga, maka ancaman hukuman tersangka itu sendiri akan di ancaman hukuman pokok 15 tahun pidan penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun kurungan penjara.
(R.01/Yudi lsman/wes).
![]()







































