Lingga, Kepri – Nalar Pers yang saya miliki, senantiasa mendorong keinginan saya untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong saya senantiasa bersikap untuk merespons berbagai informasi dan perkembangan sosial yang terjadi, apalagi terkait ada kesan pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian terhadap orang banyak, atau tindakan yang mengangkangi sebuah amanah, tentu saja hal demikian membuat saya agak terangsang untuk menggalinya agar muncul kepermukaan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Atas pandangan itu, saya sangat terpanggil dan tergelitik atas cuitan saudara Encek Tf yang sempat saya baca hari ini didalam akun Facebooknya yang bertuliskan “Bukan kaleng2, 13 Kades Yang ada di Kabupaten Lingga dipanggil ke Mabes terkait jual beli lahan tambang”, Selasa (28/03/2023).
Pertanyaannya “Siapakah mereka yang berjumlah 13 Oknum Kades yang katanya bukan kaleng-kaleng itu tersebut?”
Menilik kepersoalan pada kejadian tahun 2022 yang lalu, saya teringat, kami juga sempat menaikkan berita tentang pemanggilan sejumlah oknum oleh Kejagung RI tentang dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengalih fungsikan status kawasan HPT menjadi HPL di atas kawasan hutan Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga untuk keperluan kegiatan tambang batu granit PT. LUG di Desa Selayar itu, yang sampai saat ini tenggelam seperti ditelan bumi, apakah ke 13 Oknum Kades yang dimaksud itu, adakah salah seorang dari 13 Oknum Kades yang dimaksud, yang terlibat dalam urusan ini?
Berbicara tentang pembebasan lahan di Kabupaten Lingga yang berada diarea desa-desa se – Kabupaten Lingga, dalam pantauan kami, memang tidak sedikit desa yang terlibat untuk proses pembebasan lahan tersebut, sebut saja di Kecamatan yang ada di pulau Singkep, ada Desa Tanjung Irat, Desa Langkap, Desa Marok Tua, Desa Tinjul, Desa sungai Raya, Desa Batu Berdaun dan Desa Persiapan Kebun Nyiur Kecamatan Singkep.
Untuk dikecamatan dikawasan Lingga sendiri ada Desa Selayar, Desa Pantai Harapan, Desa Teluk, Desa Belungkur, Desa Sekanah, dan sejumlah desa yang berada di Kecamatan Senayang dan Kecamatan Katang Bidara seperti kasus pembebasan lahan di Air Kulah kawasan resort yang dialih fungsikan menjadi lahan pertambangan batu Bouksite yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu itu, yang sempat diperbincangkan dengan hangat oleh masyarakat, walau akhirnya berakhir sejuk, tidak tau kenapa dan oleh karena apa bisa hilang dan reda seketika itu?.
Intinya jika berbicara dalam persoalan pembebasan lahan untuk pertambangan dan perkebunan, dari status lahan HPL sampai Kekawasan HPT, sepertinya mereka yang berkompetensi mengatur mekanisme itu main seruduk saja tanpa mengenal batas-batas kawasan hutan yang dilarang untuk digarap, sampai-sampai hutan resapan air untuk cadangan air bersih pun habis dibabat, dan yang anehnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum DLHK setempat main tutup mata saja, seakan-akan masa bodo atas pelanggaran yang dilakukan.
Semoga dengan pemberitaan yang media ini publikasikan, bisa menjadi sinyal dan acuan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) negeri berlambang Garuda ini untuk mengungkap pelaku dugaan mafia tanah, sekalipun kami menyadari, apa yang kami sampaikan ibarat pepatah mengatakan “Walau anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu” artinya pemberitaan yang kami publikasikan ini hanya ibarat gonggongan anjing saja.
Pewarta : (Suryadi Hamzah)
![]()







































