LINGGA, KEPRI – Di tengah heboh nya pemberitaan dibeberapa media online pihak aparat penegak hukum berhasil
menggagalkan serta mengamankan beberapa peristiwa aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal, kini muncul issue baru pihak petugas laut (polairud polres lingga_red) juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pasir timah milik salah seorang diduga sebagai pengusaha tambang laut pasir timah Ilegal di wilayah perairan laut pulau perbatasan kabupaten lingga-babel.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Disampaikan kepada redaksional cahayanewskepri.com pada Minggu malam (19/05/2025) bertempat di sekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. “Benar bang issue yang beredar itu”, ucapnya.
“Adapun yang diduga sebagai pengusaha tambang pasir timah ilegal tersebut seorang perempuan berinisial ‘MA’ asal kecamatan selayar, kabupaten lingga yang bertugas sebagai bidan tenaga honorer di pulau terluar kabupaten lingga tepatnya di ‘Pulau Pekajang’, dan saat ini sedang dalam proses seleksi menjadi salah satu peserta P3K Tahap Dua yang diadakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga”, ungkapnya.
Tidak hanya itu sumber terpercaya juga menjelaskan, “Saat ini ‘MA’ memiliki dua ponton tambang pasir timah laut diduga kuat berstatus Ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir perairan laut Pulau Pekajang, jadi selama ini selain menjalankan profesi dan tugas sebagai bidan ‘MA’ juga menjalani usaha tambang pasir timah Ilegal”, jelasnya.
Menanggapi informasi tersebut guna tidak terjadi penyampaian informasi hoaks kepada publik, saat dikonfirmasi Kasad Polairud Polres Lingga melalui Kanit Gakum polairud polres lingga membenarkan, “Iya bang benar, saat kami melaksanakan tugas patroli ada mengamankan barang bukti berupa pasir timah, namun kejadian itu bukan baru inj tetapi sudah beberapa pekan lalu”, adapun barang bukti yang kami amankan hingga saat ini sebenarnya tidak banyak juga, diperkirakan maksimal belasan kilo saja”, ungkapnya.
Kanit Gakum Polairud Polres Lingga juga mengatakan, “Sebenarnya perkara ini tidak ingin kami ungkap di publik pasalnya barang bukti tersebut jumlah nya sangat sedikit sekali, dan jujur saya katakan meski terkesan pekerjaan yang dilakukan melanggar hukum dan tergolong kategori dugaan ilegal, namun mengingat persoalan ekonomi yang lagi tidak baik-baik saja saat ini khususnya kita kabupaten lingga, maka kami akan berusaha untuk melakukan pembinaan saja terlebih dahulu. Dan inilah alasan kenapa kami tidak mempublikasikan.
Di penutup konfirmasi Kanit Gakum polairud polres lingga mengatakan, “Ini karena abang sudah mengetahui informasi nya dari pihak dan atau sumber lain, maka jujur juga dengan berat hati terpaksa saya jelaskan karena ini merupakan bagian utama kinerja kami melakukan penindakan terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk juga dalam hal menjawab dan atau memberikan tanggapan yang diberikan kepada kami”, pungkasnya.
Sebagai informasi publik ketahui sebelumnya, pada Kamis 24 April 2025, Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil ungkap penyelundupan 5 ton pasir timah kering di wilayah perairan “Keranggan Mentok”. Selanjutnya pada Jum’at 24 April 2025, Bakamla RI berhasil gagalkan dugaan penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia di perairan Selat Karimata bagian Utara Kepulauan Lingga dengan menggunakan kapal kayu “KM Do’a Restu Ibu Jaya” dengan barang bukti sebanyak 600 kantong pasir timah dengan berat masing-masing kantong 50 Kg. Dan selanjutnya dikutip dari Buletin Exspres.Com menjelaskan, Ditpolairud Polres Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan penyeludupan pasir timah Ilegal tujuan Malaysia seberat 20 ton saat sedang melakukan muatan di perairan pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (15/05/2025) lalu dengan pemilik berinisial “JK” sama pemilik dengan “KM Do’a Restu Ibu Jaya”.
(Zul/Red)