Lingga, Kepri – Bupati Lingga M. Nizar didampingi Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lingga menyerahkan sertifikat Wilayah Pesisir (Permukiman Atas Air) di Desa Tanjung Kelit Dusun Secawar. Senin (27/05/2024)
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Penyerahan dilaksanakan langsung oleh Bupati didampingi Kepala BPN Lingga dengan jumlah untuk masing-masing Desa yakni Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun 151 Sertifikat dan Desa Mentuda Kecamatan Lingga 146 Sertifikat.
Sebagaimana diketahui, Kepala BPN Lingga menyampaikan sertifikat tanah ini dibiayai oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau yang juga bekerjasama dengan kementerian pusat ATR/ BPN.
“Hal ini juga merupakan peran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi atas penggunaan dan pemanfaatan wilayah air kepada BPN Lingga, sehingga kami bisa mensertifikatkan tanah bapak ibu yang hari ini telah diserahkan langsung sertifikatnya” Ujar Trika Cipta Utama.
Dalam sambutanya Bupati Lingga menyampaikan penyerahan sertifikat tanah ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat pemegang hak tanah.“Program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat. Karena ini akhirnya bisa diberdayakan baik dengan bermitra bersama pihak lain maupun secara mandiri untuk mengembangkan areal tersebut menjadi lebih produktif” Jelasnya.
Selain itu Bupati juga berpesan, agar masyarakat yang telah menerima sertifikat ini dapat menjaga sertifikat nya dengan baik.
“Untuk menghindari sertifikat ini dari kerusakan dan atau kehilangan, sertifikat ini bisa diurus menjadi sertifikat elektronik” Ujar Bupati kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut.
“Hari ini bersyukurlah kita yang telah mendapatkan sertifikat tanah ini, karna tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama seperti ini. Untuk itu tolong dijaga baik-baik sebagaimana mestinya” Tutup M. Nizar. [Adv//Zul]
Sumber : Diskominfo Lingga