SEMARANG, (CNK) – Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui media sosial milik perusahaan media massa tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, bukan bagian dari ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kamis 13 November 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) di Semarang, Kamis (13/11/2025).
“Sudah jelas bahwa akun media sosial yang berafiliasi dengan media massa resmi, kontennya termasuk produk jurnalistik,” ujar Jazuli.
Menurutnya, banyak perusahaan pers kini aktif menggunakan media sosial sebagai bagian dari strategi publikasi dan perluasan jangkauan pembaca. Karena itu, jika terjadi sengketa informasi, konten yang berasal dari akun resmi media tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE.
“Berbeda dengan akun pribadi. Kalau akun pribadi saya, misalnya, itu baru menjadi ranah UU ITE bila terjadi permasalahan informasi,” tambahnya.
Forum Penguatan Ekosistem Media Sehat
Dalam kesempatan tersebut, Jazuli juga mengapresiasi langkah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menginisiasi forum diskusi tersebut. Ia menilai forum semacam ini penting untuk membangun ekosistem media yang kredibel di tengah disrupsi digital dan tantangan industri pers.
“Kegiatan seperti ini penting dilakukan secara berkala, mengingat dinamika industri media sangat cepat berubah, baik dari sisi internal maupun eksternal,” jelas Jazuli.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers.
“Kami tidak membatasi kebebasan pers. Justru kami ingin memperkuat ekosistem media yang bersih, profesional, dan jujur,” ujarnya.
Ariefin menambahkan bahwa percepatan transformasi digital menuntut semua pihak – pemerintah maupun pelaku media – untuk bergerak selaras dengan perkembangan zaman.
“Kita harus mampu beradaptasi tanpa bekerja secara sporadis. Semua pihak harus dirangkul agar tidak tertinggal dalam arus transformasi digital,” tuturnya.
Dukungan Daerah terhadap Media Lokal
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan media lokal yang sehat dan profesional.
“Media lokal memiliki peran penting karena mereka paling memahami kondisi sosial di daerahnya. Kami mendorong agar media di daerah terus berkembang dan menjaga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Agung.
Menurutnya, media yang kuat dan independen di tingkat lokal akan membantu meningkatkan literasi publik serta memperkuat demokrasi yang partisipatif dan transparan.
Kepastian Hukum di Era Digital
Pernyataan Dewan Pers ini menjadi penegasan penting di tengah perdebatan mengenai batas antara produk jurnalistik dan konten digital di era media sosial. Dengan memperjelas posisi hukum media sosial milik perusahaan pers, publik kini memiliki kepastian bahwa karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui kanal digital resmi tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Langkah sinergis antara pemerintah, Dewan Pers, dan pelaku media diharapkan mampu membentuk ekosistem media nasional yang sehat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (R01-R02-BFN)
![]()





































