Lingga, Kepri – Dalam gelar konferensi pers yang berlangsung di lobby Sakura Hotel Dabo, Kecamatan Singkep. Tokoh muda masyarakat Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur minta secare tegas kepada pihak pemerintahan dan aparat penegak hukum (APH) mengusut secara terang benderang, arif dan bijak terkait adanya dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan milik masyarakat tidak sesuai prosedur dan praturan pemerintah yang dilakukan oleh Perusahan PT. MASU.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Dikesempatan gelar konferensi pers Sabtu 4 Februari 2023 tokoh muda perwakilan masyarakat Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Zuhardi menjelaskan kronologis kejadian yang dialami oleh beberapa warga Desa Belungkur terkait persoalan ulah nakal yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. MASU yang kabarnya akan bergerak dibidang pertambangan galian C jenis pasir kuarsa.
“Mewakili keluhan masyarakat dalam hal saya selaku tokoh muda kelahiran Desa Belungkur berharap sepenuhnya kepada pemerintah dan pihak aparat penegak hukum agar benar-benar bijak bertindak terkait perkara yang kemungkinan adanya laporan dugaan penjualan dan penyerobotan lokasi lahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Belungkur”, ujar Zuhardi.
Saya putra kelahiran Desa Belungkur sehingga sangat tidak menutup segala kemungkinan jika dikatakan tidak tahu secara persis pokok persoalan yang terjadi mengenai silang sengketa atau boleh juga dikatakan bertujuan untuk menguasai lokasi lahan berpotensi mengandung kekayaan alam berupa jenis pasir kuarsa dengan jumlah ratusan hektar.
Lebih lanjut Zuhardi menjelaskan “Kita sebagai warga masyarakat sedikitpun tidak bermaksud setiap investor yang masuk berinvestasi, tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pemasukan/peningkatan PAD namun banyak lagi positif lain dengan kehadiran pihak investor berinvestasi di daerah kita, namun semua itu tidak terlepas dari persoalan-persoalan menciptakan lingkungan dan masyarakat merasa aman dan nyaman, dan untuk terciptanya semua itu hendaklah setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan wajib mengikuti mekanisme berdasarkan prosedur dan peraturan yang sudah ditentukan pemerintah.
“Yang lebih mengherankan lagi bagi kami sebagai warga Desa Belungkur. Jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak PT Zona Nusantara itu jauh sebelum terbitnya izin IUP PT. MASU tersebut, pasalnya jual beli lahan itu terjadi beberapa bulan sebelum izin IUP PT.MASU terbit, kalau saya tidak salah, masyarakat menjual lahan mereka kepada pihak PT Zona Nusantara itu sekitar bulan Februari 2021 yang lalu, jelas sudah berjarak lumayan lama terhadap tanggal dan bulan penerbitan izin IUP PT. MASU dari Kementerian LHK RI tersebut” ungkap Zuhardi.
“Mirisnya lagi dengan keberadaan adanya terbitan izin IPU oleh pemerintah pusat pada akhir 2021 atas nama PT. MASU dilokasi yang sebelumnya sudah diduduki oleh PT. Zona Nusantara dengan luas wilayah lahan pertambangan lebih kurang 700 hektare menyebabkan timbul persoalan yang diduga kuat menjadi sebagai penghalang bagi perusahaan yang ingin berinvestasi jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Belungkur dan mendapat dukungan penuh serta pihak PT. Zona Nusantara sudah melakukan pembebasan lahan seluas 500 hektare secara terbuka di Kantor Desa Belungkur. Ungkap Zuhardi.
Dengan kejadian tersebut (ujar Zuhardi-red) kami sebagai masyarakat Desa Belungkur berharap kepada pemerintah bisa menempatkan segala sesuatu dengan baik dan benar sehingga untuk mendukung segala bentuk investasi masuk kesetiap wilayah berpotensi tidak terkesan masyarakat menghambat dan tidak juga menghadirkan para investor yang ingin berinvestasi terkesan membuat masyarakat tempat resah, ungkapnya. (Red)
Sumber : Zuhardi.
![]()





































