SECURAI, LANGKAT – Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik (KIP) tetapi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.(54) tahun 2010 dan Perpres No (70) tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan di lokasi kerja.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Berdasarkan pantauan awak media CNK.COM masih awal pengerjaan dilakukan pihak Desa. Diduga Proyek langsung dikerjakan kepala desa melalui swadaya masyarakat sekitar. Warga wajib turun andil dalam proyek parit ini.
Selanjutnya penyemenan dinding parit sangat tipis dan adukan semen masih terlihat pasir ketimbang semennya.
“Masih terlihat banyak pasir ketimbang semennya dalam adukan dinding parit beton tersebut. Bahkan disinyalir pengerjaan dikerjakan pihak desa asal jadi hanya untuk meraup keuntungan semata daripada kwalitas proyek tersebut,” kata salah narasumber yang enggan di sebut jati dirinya ketika di temui CNK.COM di TKP pengerjaan proyek Minggu (1/9/2024).
Kami selaku awak media CNK.COM selaku sosial kontrol akan terus berusaha, mengkonfirmasi pada pihak terkait, Kepala Desa Securai Utara, Nur Ikhsan NST, guna kelengkapan berita selanjutnya.
Menurut keterangan praktisi hukum (PH) di Stabat, menelusuri era industrial yang semakin kompleks, ternyata kini manajemen dalam bidang pembangunan sudah menjadi kunci untuk memastikan proyek Anda berjalan dengan efisien, efektif, dan berkelanjutan.
Lanjut ia, dengan melakukan penerapan teknologi yang canggih, sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, dan memiliki strategi operasional yang inovatif, suatu pengerjaan dapat meningkatkan kualitas, mengurangi budget, dan memenuhi standar keamanan yang tinggi.
“Melalui manajemen konstruksi yang terstruktur, dapat mengoptimalkan potensi proyek pengerjaan parit beton bisa mencapai kesuksesan yang berkelanjutan,” kata Safril SH. kepada CNK.COM di seberang ponsel WhatsApp nya, Senin 2 September 2024.
[Joko Purnomo]
![]()







































