Singkep Barat – Menindak lanjut kasus penggerebekan perjudian yang dilansir dalam tayangan pemberitaan sebelumnya bertajuk “Diduga Asik Main Judi, Belasan Orang Orang Warga Desa Marok Tua Digerebek Polisi”. Ini penjelasan hasil penyidikan penetapan tersangka yang dipaparkan Satreskrim Polres Lingga.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Kapolres Lingga AKBP Arief Roby Rachman SH., SIK , MSi Melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, “Untuk perkara penggrebekan warga Desa Marok Tua asik main judi, Kasusnya lanjut, saat ini kita sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak enam orang bang. Dan ke-enam orang tersebut sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin tepatnya, Selasa malam Selasa 29/09/2021 kemarin”, ujarnya.
Lebih lanjut Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, benar pada saat dilakukan penggerebekan ada belasan orang warga terciduk ditempat kejadian dengan tempat perkara disalah satu rumah warga. Namun dari 9 orang yang dibawa ke Mako Polres Lingga masing-masing 6 orang laki-laki dan tiga orang perempuan guna dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Maka setelah dilakukan giat penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim kita, di dapati dan ditetapkan sebanyak enam orang tersangka yang ke-semuanya laki-laki, dan tiga orang perempuan termasuk pemilik rumah, mereka pada saat itu tidak ikut bermain hanya menonton saja. Sehingga mereka hanya dijadikan sebagai saksi saja.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, mereka semua adalah warga Desa Marok Tua. Ada yang sudah berkeluarga, ada juga yang masih bujangan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengakuan dari tersangka, kegiatan main judi Kartu Remi ini, sebelumnya kerap mereka lakukan paling sedikit lima hari berturut-turut dalam setiap pekan yang dimulai dari siang hingga ke-malam hari”, Ucap Kasat Reskrim Polres Lingga.
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan berupa Kartu Remi dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dan untuk ke-enam orang para tersangka perjudian (303-red) tersebut. Sedangkan untuk ancaman kurungan, kita sangkakan berdasarkan Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan bang, sebelumnya selaku Babinkamtibmas yang bertugas di Desa Marok Tua sudah melakukan tindakan yang sifatnya mengayomi dengan membuat surat pernyataan kepada para tersangka tersebut dengan isi pernyataan tidak akan melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum seperti bermain judi. Namun sayangnya surat pernyataan yang dibuat sepertinya tidak di indahkan. Tutup Adi Kuasa Tarigan.
(Red).
![]()







































