Labuhan batu – Dilansir dalam tayangan pemberitaan wartapembaruan.co.id. Miris nasib karyawan SPBU Lobusona Kabupaten Labuhanbatu yang memiliki gaji jauh dibawah upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp. 2.904,569.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Tak pandang bulu, sekalipun sudah Lima tahun tahun lebih bekerja, namun gaji yang diterima cuma Rp. 2,130.000.
Informasi yang dihimpun oleh awak media wartapembaruan.co.id, Rabu (13/10’2022), seorang karyawan yang namanya tidak ingin disebut mengaku gaji mereka sebagai operator setelah melewati masa training 3 bulan sebesar Rp.2.130.000. Sementara, gaji semasa raining cuma Rp.800,000.
“Masih training selama 3 bulan gaji cuma Rp800 ribu. Sedangkan gaji setelah training, gaji dinaikan menjadi Rp.2.130.000,” kata karyawan SPBU Lobusona kepada wartawan.
Dia mengaku gaji yang mereka terima tidak memadai dengan kebutuhan hidup sejahtera. Menurutnya, gaji mereka akan dipotong bila jumlah uang penjualan lebih kecil dari volume penjualan minyak.
“Untuk kesejahteraan tidak memadai pak. Resiko yang kami tanggungjawab bila jumlah uang penjualan kurang dari volume penjualan. Terkadang kerugian yang dialami mencapai Rp300 ribuan. Bahkan mau juga konsumen langsung pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran. Itu kami yang menanggungnya bang,” kata si karyawan.
Secara terpisah awak media dari wartapembaruan.co.id ingin menemui Mandor SPBU Lobusona yang bernama Sandika tidak bersedia ditemui. Melalui Satpam bernama Angga Pratama mengatakan “Dia lagi sibuk bang,” kata Angga singkat.
Penulis: (Albert Hutagaol)
Sumber: Wartapembaruan.co.id
(cnk/dsn/zln/red).
![]()







































