Surabaya – Sosialisasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (21/01/2022).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pemerintah baru saja mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kluster perubahannya pun cukup komplet. Menyangkut ketentuan-ketentuan pajak yang diperbarui.
Di antaranya, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), pengungkapan pajak sukarela (PPS), cukai, hingga pajak karbon.
Pada poin ketentuan umum, misalnya, NIK bisa digunakan sekaligus sebagai NPWP. Itu bukan berarti setiap yang punya NIK wajib membayar pajak. Namun, setiap yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saja. Atau pengusaha yang peredaran bruto perusahaannya di atas Rp 500 juta.
”Begitu juga dengan PPh. Kita berpihak pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, kemarin Kamis (20/1/2022).
Dulu setiap orang berpenghasilan minimal Rp 50 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen. Namun, kini batasnya dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun.
Itu juga diterapkan pada PPh badan untuk usaha kecil mikro (UKM). Tarif pajaknya tidak lagi setengah persen dari total omzet. Namun, Rp 500 juta pertama tidak dikenai pajak.
Sebab, kata Nazara, tugas pajak tidak hanya mengumpulkan penerimaan. Tapi, juga membantu dunia usaha.
Sedangkan untuk tarif PPn bakal dikenakan 11 persen. Berlaku mulai April. Targetnya, tarif akan naik 12 persen sebelum 2025.
Lalu, bagaimana dengan PPS?
Program tersebut sudah dimulai pada 1 Januari. Semua bisa diproses melalui online. Bahkan, aset bersih yang tercatat per hari ini sudah mencapai Rp 4,5 triliun. ”Program ini sebetulnya tax amnesty jilid 2,” kata Nazara.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Bahwa jika ada harta yang belum dilaporkan harus segera dilaporkan. Sebab, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang belum terlapor, yang bersangkutan akan dikenai sanksi dan denda.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, UU HPP tersebut ditujukan sebagai pelengkap regulasi pasal perpajakan. Terutama dengan adanya PPS yang berlangsung hingga Juni nanti. ”Dalam PPS itu ada kebijakan 1 dan kebijakan 2,” ujar Mohamad Nur Khotib.
Sumber rilis : (Noor Arief Prasetyo/_In’Jr).
![]()







































