MEDAN, (CNK) – Diduga PN Medan Tidak Menjalankan Perintah Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993, dimana Sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun lamanya di wilayah Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari berita sebelumnya, Tim awak media mengkonfirmasi langsung kepada Salah Satu Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial ‘DR’, yang mana ia telah mengetahui bahwa pihak Pengacara (Kantor Hukum Summerson & Rekan) dari pemilik pemegang surat tanah Sebelumnya Bapak Basikem telah mengundurkan diri.
Pemilik sah tanah, Basikem, diketahui telah memenangkan perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 3008 K/Pdt/1993 tertanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, kembali dikatakan ‘DR’ bahwa ada gugatan perkara perdata yang mana masih berjalan dan diterima oleh pihak PN Medan, dimana sesuai dengan surat peralihan hak berdasarkan pengikatan diri dari Pihak ATR/BPN Medan dengan nomor HP.03.02/5067-12.71.300/X/2025
“Saya hanya menjalankan tugas dan amanah untuk sekedar memberikan informasi, dan sampai saat ini Pihak BPN tidak memberikan jawaban terkait AJB (Akta Jual Beli) peralihan atas hak tersebut, saya anjurkan untuk dari Keluarga Pihak Bapak Basikem agar segera hadir di persidangan berikutnya, setau saya pihak Pengacara Basikem telah mengundurkan diri secara resmi”, ungkapnya.
Selanjutnya, melalui perwakilannya yang dikenal dengan inisial KCRP, Basikem mendatangi sejumlah pihak terkait, termasuk humas dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan.
Dari hasil konfirmasi tersebut, terkait masalah persoalan tanah, Pihak PN Medan tidak masuk ke ranah yang ditanyakan oleh pihak awak media, namun semuanya akan terjawab di dalam Keputusan Persidangan oleh Majelis Hakim yang bekerja.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar instansi terkait baik itu BPN Medan, dan keluarga Basikem ataupun Pengacara/Legal Standing yang selanjutnya dapat segera mengambil langkah konkret untuk hadir dalam sidang-sidang berikutnya di PN Medan, demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang paling berhak.
Secara tegas KCRP Merespon keras terkait pengunduran diri Penasehat Hukum Basikem Sebelumnya, “Bahwa itu Merupakan bukan Jawaban daripada seorang Juru Sita saat dikonfirmasi, namun Kinerja daripada Pihak PN Medan yang perlu diperhatikan karena terlalu lambat melaksanakan Hasil Keputusan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia”, tegasnya kepada awak media yang bertugas.
(Rahma)
![]()







































