SEI LEPAN – Insiden perusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah terdapat di Gang Citra Tangkahan Lagan, Kelurahan Alurdua baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Safril SH pun meminta agar kasus ini diproses secara hukum.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan-panduannya. Adanya bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, pihak pelanggaran agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Safril SH dalam keterangan persnya saat mendampingi warga kelurahan Alurdua Baru dalam pelaporan kasus perusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah dilakukan kades puraka II dan keluarganya selaku (pengacara-red) pendampingan warga ketika dimintai keterangan guna mengumpulkan keterangan saksi warga Alurdua Baru ke polres Langkat unit tindakan pidana umum (Pidum).
Safril SH kemudian mengingatkan, bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, untuk pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
“Intinya dalam kasus perusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah
ini pihak terlibat agar di proses sesuai hukum yang berlaku dan unsur-unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi (lagi). Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya,” tegasnya lagi.
“Melaporkan atau tukar pikiran demi umat wajar-wajar aja, bukan melakukan tindakan perusakan sehingga ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, tapi tidak boleh melakukan perusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah
bahkan menguasai areal tersebut untuk kepentingan pribadinya,” sambungnya.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, praktisi hukum meminta aparat keamanan agar dapat memproses dan menangkap pelaku yang terlibat dalam perusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah tersebut.
“Ratusan warga Kelurahan Alurdua Baru Kecamatan Sei Lepan agar pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih siapa dan apa pelaku tersebut??. Dan aparat kepolisian Polres Langkat agar menindaklanjuti kasus ini dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yanto diamini ratusan warga Sei Lepan Kelurahan Alurdua Baru, kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Tangkap dan proses Kades puraka II, H. Adriyanto dan Kakak kandungnya Hj Nur oknum bekerja di Pertagas Pertamina Pangkalan Brandan selaku aktor pendana dalam insiden pengrusakan madrasah di GG Citra Tangkahan Lagan, Kelurahan Alurdua Baru.
Mantan Kepala Madrasah, H. Chalid Ritonga, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari almarhum Mijan dan memiliki Akta Ikrar Wakaf yang sah sejak tahun 1993.
“Status tanah Madrasah ini sudah jelas sebagai tanah wakaf, sehingga tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kades puraka II (2) H.Adriyanto ketika ditemui di Alurdua Baru mengatakan, prihal bangunan Masjid dirinya tidak tau-menahu. Bahkan, dirinya dirinya ditudingkan merobohkan pembangunan Madrasah tidak tau.
“Aku kepala desa puraka II, sementara obyeknya di kelurahan Alurdua baru, buat apa aku campuri yang ditudingkan ke dirinya. Aku tak ada terlibat hal tersebut, prihal itu tanya aja langsung ke kakak kandung ku Hj Nur jangan sama aku,” ucap Kades.
Prihal tudingan ketua LPMK Alurdua baru, Yanto beliau sakit hati dengan beberapa warga disini sehingga kebijakan warga tak pernah mendapat tanggapan buat ketua LPMK, sehingga dirinya menuding aku pelaku perusakan Madrasah tersebut.
“Perihal itu, langsung rekan wartawan tanyakan kepada kakak ku, jangan aku dituding terlibat hal ini. Sementara aku tidak tau menahu perihal madrasah dan tak mau ikut ambil andil itu bukan ranah aku,” terang H. Adriyanto kepada CNK.COM.
[JP/RED]