Lingga, Kepri – Diduga ratusan hektar wilayah hutan Desa sepadan di rampas hak atas kepemilikannya dan dijual ke salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga . Pihak hukum terkait diminta usut kebenaran faktanya.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Lebih dari seratus hektar lahan yang masuk wilayah Desa Langkap di serobot sekelompok warga Desa Tanjung Irat dan saat ini Status lahan tersebut sudah di perjual belikan kepada pihak Perusahaan Citra Semarak Sejati (PT.CSS)”, Hal tersebut dipaparkan narasumber terpercaya berinisial AD yang enggan nama aslinya disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu 24/07/2021.
Sumber terpercaya berinisial AD menjelaskan, selain di jual ke perusahaan, lahan hutan ratusan hektar tersebut dibuat surat oleh Desa Tanjung Irat meski sebenarnya mereka tahu bahwa lokasi lahan tersebut masuk area kuasa Desa sepadannya yakni, Desa Langkap yang sama-sama dibawah kuasa wilayah Kecamatan Singkep Barat. Namun demi meloloskan hasrat dan kepentingan, sehingga mereka nekad melakukan perampasan, penjarahan sekaligus memperjualbelikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun (kata narasumber-red), lahan ratusan hektar tersebut sudah dibayar pihak perusahaan tambang PT.CSS sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah lalu dengan jumlah nominal pembayaran sebesar sembilan ratus juta lebih, dan transaksi pembayaran nya di Batam. Yang kemudian sebagai uangnya dibagikan kepada warga Desa Tanjung Irat dengan pembagian sebesar menerima Rp.350.000 per-Kepala Keluarga (KK)”, Jelasnya.
Informasi terhimpun lainnya, lahan yang diperjualbelikan ke perusahaan PT.CSS tersebut sebelumnya, sudah di keluarkan surat pada tahun 2014 oleh Desa Langkap sesuai wilayahnya, namun mirisnya dengan membuat hitungan mundur tahun 2020 dikeluarkan lagi surat kepemilikan lahan yang sama oleh Desa Tanjung Irat dengan dalih surat yang dikeluarkan Desa Langkap diragukan ke apsahannya oleh Desa Tanjung Irat meskipun itu masuk wilayah mereka, jelas narasumber AD.
Menanggapi terkait kebenaran apa yang dipaparkan narasumber terpercaya, saat dihubungi melalui via telepon seluler pada Senin 19/07/2021 pukul 05.22 Wib. Pjs Kades Tanjung Irat, Darwan membantah terkait permasalahan pembuatan surat serta penjualan lahan hutan wilayah Desa Langkap ke perusahaan PT. CSS tersebut.
“Sampai hati kalau masalah jual lahan tersebut dipertanyakan, saya tidak ada membuat surat lahan, namun sepengetahuan saya belum ada jual dan pencairan uang lahan, hanya saja kabar yang saya tahu hanya sebatas pinjaman ke pihak perusahaan saja, apakah ini benar atau tidak, itu baru informasi saja. Jadi sampai hati kalau itu dipertanyakan”, Ucap Pjs. Kades.
Hingga berita ini diterbitkan, atas nama pihak perusahaan dalam hal ini (Dirut-red) PT. Citra Semarak Sejati belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya mengenai pembelian lahan seratus lebih hektar yang berada di wilayah Desa Langkap tersebut.
(Red).
![]()





































