INFO_PAS, PEKANBARU – Tugas utama dari Lembaga Pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan kepada warga binaan. Baik yang bersifat kepribadian maupun kemandirian. Dalam memberikan pembinaan tersebut terdapat sebuah regulasi yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap petugas maupun warga binaan artinya di dalam regulasi tersebut mengandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Hal ini lah yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong yang memberikan pengarahan kepada warga binaan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Senin pagi (28/10/24). Didampingi oleh Kepala satuan Pengamanan Ismadi,Pengarahan ini dikemas dengan suasana santai dan penuh keakraban yang dilaksanakan di ruang layanan kunjungan Lapas.
Kalapas menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh setiap warga binaan. Karena yang nama nya sebuah organisasi baik pemerintahan maupun swasta pasti memiliki aturan main sebagai rambu rambu yang harus dipatuhi dan dilaksanakan demi keberlangsungan organisasi tersebut tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan.
“Saya pikir saudara sekalian juga pada umumnya pernah bekerja di pemerintahan atau perusahaan perusahaan tertentu baik swasta maupun pemerintahan. Tentunya sudah sangat memahami tentang manajemen dalam sebuah organisasi itu seperti apa. Kalapas juga mengajak setiap WBP untuk sama sama menjaga lingkungan Lapas ini agar selalu dalam keadaan kondusif.” Ucapnya
“Saya berharap saudara saudara semua khususnya warga binaan blok tipikor (tindak pidana korupsi) dapat menjadi pioner dalam memberikan contoh yang baik kepada warga binaan yang lain. Oleh sebab itu mari sama sama kita jaga komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik antar sesama demi terwujudnya situasi yang kondusif sehingga pembinaan dapat berjalan maksimal.” Sambungnya.
[Agues Wibowo]