Dabo Singkep, Kepri – Sebagaimana yang kita ketahui bahwa yang dimaksud izin lingkungan itu adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan di mana wajib AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan yang disebut dengan singkatan UPL- UKL.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Karena izin Lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UPL- UKL ini dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Sebagai insan yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, maka pada edisi kali ini, kami akan paparkan kepada publik tentang kegiatan penangkaran burung walet diwilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, yang kami nilai pertumbuhannya semakin marak dan pesat saat ini.
Karena kegiatan ini berada ditengah lingkungan kehidupan sosial masyarakat, maka kami berusaha untuk menyingkapi persoalan mekanisme pelaksanaannya, tentu saja terkait perizinan dan proses keabsahan legalitasnya, ininkami lakukan demi untuk menghargai hak hidup orang banyak yang juga wajib harus dihormati.
Maka sesuai hasil penelusuran yang kami lakukan terhadap keberadaan bangunan penangkaran burung walet tersebut, ada sedikit persoalan yang kami nilai agak buram dan tidak transparan, dan ini menjadi satu tanda tanya buat kita semua,Senin (27/03/23)
Pasalnya satu persatu gedung atau bangunan rumah penangkaran burung walet yang ada dikabupaten Lingga, khususnya yang berada di Kota Dabo Singkep saat ini, tidak ada satupun bangunan yang memasang papan pengumuman atau plang informasi tentang keterangan izin usaha penangkaran walet sebagaimana yang dimaksud, atau berbentuk papan plang SIUP sebagaimana lazimnya badan usaha yang ada di negeri ini, dan akhirnya kami meyakini kegiatan penangkaran walet dikabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau ini, khusunya yang berada di Dabo Singkep dan wilayah sekitarnya, status izin usahanya tidak jelas dan ini perlu dipertanyakan keabsahan legalitasnya.

Perlu diketahui bahwa, usaha penangkaran burung walet ini jelas sekali dampak lingkungan dari pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet, akan sangat berpeluang dalam penyebaran penyakit dari burung ke manusia, dari burung ke burung/unggas yang lainnya, pencemaran limbah padat, bau (kotoran), dan gangguan suara atau bunyi dalam bentuk kebisingan.
Jadi jelas sekali usaha penangkaran burung walet ini harus melalui kajian Dampak Lingkungannya, harus ada Izin lingkungannya, sebagaimana kita paparkan diatas ini tadi, bahwa izin lingkungan itu sangat penting dalam kegiatan penangkaran burung walet ini, lagipula peroses perizinan berupa izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan seperti penangkaran burung walet ini, wajib menyertakan dokumen amdal atau UKL-UPL, hal ini dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang juga sebagai pra syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Hal tersebut dapat kita simak dan kita pahami didalam UURI, Nomor 32/2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dapat juga kita pelajari pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Nomor 4/2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan.
Justru dari itu, secara garis besar dapat dinilai bahwa, kegiatan penangkaran burung walet ini, dapat dikategorikan sebagai salah satu ancaman serius bagi ketentraman ruang lingkup dalam kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk dalam kualitas lingkungan hidup manusia, terutama dalam hal kebisingan bunyi suara burung walet yang berbentuk suara yang dikeluarkan oleh pengeras suara (lespiker).
Pengeras suara burung walet itu senantiasa terus berbunyi yang tidak mengenal batas waktu itu, bahkan terkesan kurang memperhatikan jadwal ibadah umat Muslim dalam waktu shalat, tentu saja hal ini selain dapat merusak dan mengganggu pendengaran, suara burung walet itu juga dapat mengganggu dan merusak kekhusukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah Shalat, tentu saja ini disebut kebisingan yang tidak beradab.
Oleh karena kebisingan suara burung walet yang tidak memiliki batas waktu itu, jelas sangat mengganggu lingkungan, maka kebisingan itu dapat dimasukkan dalam kategori sebagai satu pencemaran (polusi suara)
Untuk memperkuat alasan yang kami paparkan ini, kami berusaha menghubungi Kepala Dinas LH Kabupaten Lingga (Bapak Joko) melalui sambungan telpon seluler, namun tidak diangkatnya, mungkin Beliau tidak mendengar ada panggilan dari ponsel kami, dan akhirnya kami mencoba konfirmasi dengan melalui pesan singkat WhatsApp, dengan kalimat
“Assalamu’alaikum wr wb, izin mau konfirmasi Pak, terkait kegiatan penangkaran walet itu apakah wajib harus Ade dokumen UKL/UPL nya atau tidak perlu? mohon penjelasannya Pak” tanya kami, Senin (27/03023)
Berselang beberapa menit kemudian, melalui pesan WhatsApp, Bapak Joko menjawab pertanyaan kami “Walaikumsalam, berdasarkan peraturan menteri KLHK no 4 setiap usaha dan atau kegiatan wajib harus ada AMDAL, UKL – UPL dan SPPL tergantung volume atau luasan” terang Bapak Joko singkat, senin (27/03/2023).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada edisi saat ini, ini sudah sesuai hasil investigasi kami dilapangan yang sudah kami laksanakan pada hari ini, Senin (27/03/2023).
Selanjutnya untuk menguak permasalahan yang kami anggap masih belum jelas ini, maka kami akan terus menelusuri sudah sejauh mana kepemilikan izin usaha dari kegiatan penangkaran burung walet yang ada dikabupaten Lingga itu tersebut, dan seperti apa proses perizinannya, lalu dari sisi pajaknya di atur dalam bentuk seperti apa?
Untuk mengetahui lebih jelas lagi, tunggu informasi kami selanjutnya, dan kami akan sampaikan informasi kepada publik secara lebih detail lagi pada edisi selanjutnya
Pewarta : (Suryadi Hamzah)
![]()







































