Lingga, Kepri – Kinerja petugas dalam melakukan pengawasan terhadap keluar masuk barang di Pelabuhan Roro di Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga kembali mendapat sorotan miring dari publik dan pelaku kontrol sosial.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Hal ini senada dengan penilaian yang dilontarkan oleh ketua organisasi profesi Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Indonesia (DPC-AJO) Indonesi Kabupaten Lingga, Abang Zulkarnaen, S.Pd.i, dia mengungkapkan “Terus terang saya menilai kinerja petugas di pelabuhan Roro Jagoh itu terkesan sarat dengan praktek manipulasi, pasalnya, dalam sepekan terakhir di Bulan Mei 2023 beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan informasi dari beberapa orang narasumber, mereka menyebutkan bahwa, ada 2 (dua) unit mobil barang jenis (pick up) yang berasal dari Kabupaten Lingga ini telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum, dan dijelaskan bahwa masing-masing mobil barang yang diamankan petugas itu, satu unit diamankan di Kota Tanjungpinang dan satu unit lagi diamankan di Kota Batam, namun berdasarkan informasi yang disebutkan narasumber saya bahwa kedua kendaraan jenis (pek up) tersebut dengan waktu, hari dan tanggal yang berbeda” jelas Zulkarnaen, kamis (01/06/2023).
Sebut Zulkarnaen lagi “Kedua mobil barang tersebut katanya membawa barang tanpa dokumen yang diduga barang ilegal, dan ini tentunya satu kejadian yang sangat ironis, kita tau mobil barang berupa pick up itu berangkat ke Batam, ke Tungkal maupun Tanjungpinang itu melalui jasa transportasi kapal Roro dari Pelabuhan Jagoh itu, pertanyaannya, seperti apa pengawasan di Pelabuhan Roro itu?, bisa-bisanya mobil bermuatan barang tanpa dokumen dan ditambah lagi ada yang bermuatan BBM bersubsidi jenis minyak tanah bisa lolos dengan bebas, jelas itu sebuah pelanggaran keras dan terindikasi ada konspirasi yang rapi telah terbangun di Pelabuhan Roro tersebut”
“Maaf sebelumnya jika boleh saya katakan sepertinya kinerja petugas di Pelabuhan Roro yang bertugas dalam memberikan pengawasan barang dan kelengkapan administrasi untuk keberangkatan armada Roro di Jagoh itu perlu disorot dan diperhatikan dengan serius, terutama dari kita-kita insan pers yang notabenenya selalu insan yang ditugaskan untuk melakukan fungsi tugas kontrol sosial sesuai amanah Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, nampaknya kita tidak boleh tutup mata dalam memperhatikan kinerja mereka”.
“Dari sumber informasi yang saya terima kabar bahwa, kedua mobil pickup tersebut masing-masing satu unit diamankan didaerah Kota Batam dan satu unit lagi didaerah Kota Tanjungpinang”.
“Kedua unit mobil barang berupa pick up yang diamankan petugas di Batam tersebut didapati telah membawa muatan berupa barang ilegal dalam bentuk balok kayu hutan yang tergolong didalam kategori kegiatan Ilegal dan atau hasil jarahan hutan, dan pick up yang satu lagi bermuatan ratusan liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah, jelas BBM bersubsidi itu milik masyarakat Kabupaten Lingga yang diseludupkan keluar daerah, dan ini sudah melanggar aturan negeri ini, tentu saja tindakan kriminal itu tidak bisa diabaikan, ditambah lagi kejadian ini sangat ironis dan tidak masuk akal, kenapa mobil barang yang membawa barang ilegal itu sampai bisa lolos dan bisa diberangkatkan melalui kapal Roro di Pelabuhan Jagoh Kabupaten Lingga itu, jelek betul kinerja petugas di Pelabuhan Roro itu dalam memberikan pengawasan” pungkas Zulkarnaen dengan nada kesal.
Atas statemen yang dilontarkan oleh saudara Zulkarnaen selaku salah seorang Ketua organisasi profesi wartawan di Kabupaten Lingga itu, kami dari media ini melakukan penelusuran informasi untuk mengetahui lebih jelasnya.
Akhirnya kami memperoleh kabar, kedua mobil barang berupa pick up itu memang benar sudah diamankan oleh Petugas Keamanan setempat, yang berada di dua kota diwilayah Provinsi Kepri, dan sesuai keterangan sumber yang dapat dipercayai itu (red), kejadian pengamanan dua unit pick up yang bermuatan barang Ilegal yang terjadi di Minggu terakhir di Bulan Mei 2023 baru-baru tadi, dijelaskan bahwa, satu unit mobil bernomor polisi BP 8032 DR bermuatan kayu Ilegal jenis kayu kapur diamankan petugas setempat di Pelabuhan Roro Dompak Kota Tanjung pinang, dan selanjutnya satu unit mobil bernomor polisi BP 8298 LA bermuatan minyak tanah bersubsidi diamankan pihak Aparatur Penegak Hukum di jalan umum Kota Batam.
Dengan dua kali kejadian terjaringnya mobil barang yang membawa muatan tanpa dokumen yang terindikasi ilegal itu, jelas dapat dikatakan bahwa, pengawasan keluar masuk barang di Pelabuhan Roro Jagoh Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini dinilai sangat buruk sekali.
Perlu juga publik mengetahuinya, sebelum kejadian terjaringnya dua unit mobil barang tersebut ini, terlebih dahulu beberapa bulan yang lalu, pernah juga terjadi ada tiga unit mobil barang yang serupa yang membawa kayu hasil hutan dalam bentuk balok kayu kapur telah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polda Kepri di Kota Batam, dan pelakunya sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolda Kepri di Kota Batam tersebut.
Dikabarkan juga, menurut informasi bahwa di Pelabuhan Roro Jagoh itu disinyalir sebagai gerbang masuknya barang-barang ilegal berupa rokok non bandrol dari Kota Batam sebagai wilayah FTZ dan ada juga dikabarkan tempat masuknya Miras ke Kabupaten Lingga, dan lain sebagainya termasuk alat-alat elektronik dari Kota Batam.
Pada intinya, kinerja petugas pelabuhan Roro Jagoh tersebut dinilai kinerja mereka sangat buruk sekali dan ini perlu perhatian serius dari pihak yang berwenang untuk menindaknya.
(R.01/ Suryadi Hamzah/ Red)
![]()







































