LINGGA, KEPRI – Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan terkait persoalan kisruh atas kepemilikan status lahan di sengkang wilayah desa tinjul, kecamatan singkep barat, kabupaten lingga, yang melibatkan ketua organisasi masyarakat elang laut wilayah kabupaten lingga, akhirnya polres lingga menetapkan sekaligus melakukan penahanan kepada 4 orang terduga sebagai tersangka.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Berdasarkan informasi foto yang diterima redaksional cahayanewskepri.com dari sumber terpercaya Rabu 7 Mei 2025, bahwa ke-4 terduga sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ‘MR’, ‘SN’, ‘HI’, dan ‘HD’. Adapun penetapan tersebut sejak Selasa malam 6 Mei 2025 usai dilakukan pemanggilan hadir di Makopolres Lingga. Dan tampak jelas ke-4 terduga sebagai tersangka tersebut sedang menggunakan baju kaos oblong bewarna oren yang merupakan ciri khas tersendiri.
Menanggapi hal tersebut, dan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut, saat dikonfirmasi apakah ke-4 terduga sebagai tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan?, Salah satu anggota dan atau personil Humas Polres Lingga membenarkan, “Sudah bg, tinggal melengkapi berkas aje mungken bg”, ucapnya singkat melalui via WhatsApp, Rabu pagi 7 Mei 2025 pukul 08.28 Wib.
Adapun penahanan ke-4 terduga sebagai tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara pelaporan yang dibuat oleh kepala desa tinjul (Amren_red) pada 22 April 2025 dengan tiga poin penting dan satu poin terpisah dilaporkan oleh Abu Bakar yang merupakan abang kandung Kades Tinjul. Sebagai mana terlampir sebagai berikut:
– Melaporkan terkait UU Darurat Membawa Senjata Tajam dengan sengaja pada saat menggelar orasi
– Pengancaman – Pengrusakan
– Masuk wilayah orang dan atau masuk area wilayah orang yang sudah dipasang plank himbauan tanpa izin, bahkan melakukan pengerusakan terhadap papan himbauan tersebut.
– Dan untuk Abu Bakar yang notabene nya selaku abang kandung saya juga membuat laporan secara khusus terkait adanya ucapan pengancaman pembunuhan dan ingin membakar secara serius orang tua kami oleh salah seorang oknum yang mengatasnamakan selaku ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ada di kabupaten lingga”, ungkap Amren Kades Tinjul.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi 7 Mei 2025 pukul 07.46 Wib “Assalamualaikum selamat pagi pak kasat, ijin konfirmasi terkait 4 terduga sebagai tersangka kasus desa tinjul ini, apa sudah dilakukan penahanan pak kasat ye”, namun teramat disayangkan hingga berita ini disiarkan belum memberi tanggapan sedikitpun.
(Zul/Red)