Lingga, Kepri – Tidak ada Gading yang tidak retak, dan sebagai insan, tentunya kami juga tidak luput dari ke alpaan dan kekhilafan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Menyimak pemberitaan yang sudah kami terbitkan pada Jum’at (02/06/2023) semalam, yang berjudul : “Mobil Pickup BP 8032 DR Yang diamankan oleh APH di Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang Raib Tidak Ada Berita”.
Ternyata pemberitaan yang sudah kami tayangkan tersebut, terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penulisannya, dan ini dikarenakan kekeliruan sumber dalam memberikan informasi data kejadian itu kepada kami (red).
Disebutkan pada pemberitaan sebelum ini, bahwa “Pengamanan dua unit pick up yang bermuatan barang ilegal yang terjadi di Minggu terakhir dibulan Mei 2023 baru-baru tadi, dijelaskan bahwa, satu unit mobil bernomor polisi BP 8032 DR bermuatan kayu Ilegal jenis kayu kapur diamankan petugas setempat dipelabuhan Roro Dompak Kota Tanjung pinang, dan selanjutnya satu unit mobil bernomor polisi BP 8298 LA bermuatan minyak tanah bersubsidi diamankan pihak Aparatur Penegak Hukum di jalan umum Kota Batam, dengan dua kali kejadian terjaringnya mobil barang yang membawa muatan tanpa dokumen yang terindikasi ilegal itu, jelas dapat dikatakan bahwa, pengawasan keluar masuk barang dipelabuhan Roro Jagoh Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini dinilai sangat buruk sekali
“Dari dua narasi berita yang ditayangkan sebelumnya terdapat salah satu penerbitan berita yang kami sampaikan ini terdapat kekeliruan, sesungguhnya berita sebenarnya, kedua mobil barang berupa pickup yang diamankan oleh petugas itu terjadi di Batam dan bukan di pelabuhan Dompak Tanjungpinang, hal ini dibuktikan dan dikuatkan bahwa sejak tanggal 15 Mei 2023 kapal Roro KMP Kundur tidak lagi melayari trayek rute pelabuhan Jagoh tujuan Dompak dan rute Karimun tujuan Dompak, hal itu dikarenakan KMP Kundur sedang melakukan docking akibat kerusakan propeler, sehingga resmi pada tanggal 18 mei 2023 KMP Kundur naik docking.
Maka untuk itu kami sampaikan sekali lagi, dan kami tegaskan bahwa, kedua mobil pickup yang terjaring petugas karena diduga membawa muatan barang ilegal tersebut, yang sebenarnya sudah terjadi di Kota Batam dan bukan terjadi di Kota Tanjungpinang yang kami sebutkan dipelabuhan Roro Dompak Kota Tanjungpinang.
Atas kekeliruan kami dalam menyampaikan informasi tersebut, terutama saya selaku penulis berita ini menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan kepada pihak APH yang terkait dalam menangani persoalan ini, atas kekeliruan penulisan saya tersebut mohon juga dimaklumi, namun yang jelas penangkapan yang kami beritakan itu sesungguhnya benar sudah terjadi, Sabtu (03/06/2023).
Demikian berita klarifikasi dan pembetulan ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi oleh seluruh lapisan publik yang sudah membaca pemberitaan kami ini.
Adapun dasar penerbitan berita klarifikasi tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang pelaku usaha warga kepulauan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga meneruskan pesan tulisan aplikasi WhatsApp sebagai berikut : “Kami infokan bahwa sejak tanggal 15 Mei 2023 KMP Kundur yang melayani trayek Roro dari dan ke karimun-dompak, begitu juga Roro dr dan ke Dabo – Dompak mengalami kerusakan propeler, sehingga resmi sejak 18 Mei 2023 KMP kundur masuk docking. Jadi adalah tidak benar bahwa ada pickup yg ditangkap oleh aparat penegak hukum di pelabuhan Roro Dompak di akhir bulan mei, karena sejak akhir Minggu kedua bulan mei saja kapal sudah tidak beroperasi. ” Saya Bowo, kepala UPT Perhubungan Wilayah III Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan” ungkapnya Jum’at malam 2 Mei 2023 pukul 23.06 Wib
(R.01/ Suryadi Hamzah/ Red)
![]()







































