Singkawang, Kalbar – Pada berita tanggal 10 Januari 2023 dengan judul “Nasib Kota Singkawang dipertaruhkan di PTUN Pontianak” di paragraf pertama yang menyebutkan “…..gugatan sebelumnya tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK telah dimenangkan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa”, pernyataan tersebut adalah kekeliruan/kesalahan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Yang benar adalah gugatan PTUN perihal tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK masih sedang didalam proses Persidangan dan belum selesai dan belum ada keputusan dari PTUN Pontianak.
Sumber : Dekhy Armadhani Long Hendra
(DSN)
![]()





































