Way Kanan – Besar dugaan Wakil Ketua BPD Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan menjadi Tiem sukses kampanye Caleg I nyoman Krinu SE Dari Fraksi Partai Golkar dan sudah jelas melanggar Peraturan UU Pemilu. Selasa (29/08/2023).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Selain itu, I Nyoman Krinu SE, dari Fraksi Golkar seharusnya lebih paham dan mengerti terkait peraturan pemilu. Karena sudah jelas dalam larangan peraturan pemilu itu, kalau tidak boleh menjadikan aparat kampung untuk dijadikan Tiem.
Menurut keterangan salah satu Masyarakat yang berinisial IN mengatakan kepada Awak Media, entah apa yang merasuki wakil ketua BPD Kampung Bali Sadar Selatan sehingga dengan beraninya dia menjadi tiem partai dari Fraksi Golkar, sampai mempromosikan jagoannya di Media Sosial,begitu juga dengan I Nyoman Krinu SE, dari Fraksi Golkar kok bisa menjadikan Aparat Kampung tersebut menjadi Tiem-nya padahal Beliau pasti tau peraturan-peraturan dalam pemilu tentunya.
Perangkat desa itu menerima gaji dari negara, jadi tidak dibenarkan untuk menjadi tiem sukses apa lagi sampai menjadi tiem ses kampanye, atau pun ikut politik praktis lainnya dan larangan itu bukan tidak mendasar, tetapi jelas tertuang dalam berbagai regulasi perundang-undangan.
Jadi Silahkan saja jika ingin menjadi tiem sukses partai politik atau masuk dalam kepengurusan partai tapi dengan catatan harus mengundurkan diri dulu dari perangkat desa,” Ucapnya
Maka dari itu saya berharap kepada Panwaslu agar segera bertindak tegas agar Wakil Ketua BPD Kampung Bali Sadar Selatan supaya mengajukan diri untuk pengunduran dirinya dari BPD karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu.
Ditempat lain, Robi salah satu anggota dari DPD Waykanan mengatakan, Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tiem kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan. (H) kepala desa, ( i ) perangkat desa, (J) anggota badan permusyawaratan desa.
Salah satu contohnya, kasus Kepala Desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana dengan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Selain dalam UU Pemilu yang tertuang,dalam peraturan larangan kepala desa dan aparat desa terlibat dalam kampanye politik juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi. Kepala Kampung dan Aparat Kampung dilarang ikut serta menjadi pengurus Partai politik, dan pada huruf ( J ) dilarang untuk ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Akan tetapi apa bila Wakil ketua BPD Kampung Bali Sadar Selatan itu ikut serta dalam kampanye politik, maka untuk pihak yang berwenang seperti Bawaslu saya rasa harus segera bertindak tegas, begitu juga dengan I Nyoman Krinu SE, dari Fraksi Partai Golkar yang telah menjadikan Wakil ketua BPD Kampung Bali Sadar Selatan menjadikan Tiem Suksesnya. karena keduanya sudah melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu .
(Yudi/Wis/CNK_Red)
![]()



































