Lingga, Kepri – Segudang permasalahan telah bermunculan tumbuh subur di Kabupaten Lingga, dari persoalan pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana inprastruktur yang sebagian besarnya terkesan asal jadi, ditambah dengan semberautnya pengaturan dibidang transportasi darat dan laut yang pontang panting tidak karuan, belum lagi masalah investasi tambang pasir darat yang juga amburadul, termasuk didalamnya tentang pengaturan pembebasan lahan dan lain sebagainya seperti yang saat ini terjadi atas pembebasan lahan milik warga di Desa Tanjung Irat oleh PT. Citra Semarak Sejati (PT.CSS) yang bakal menuai permasalahan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Kali ini disinyalir Lingga heboh lagi dengan isu sekelompok orang dan atau masyarakat petani kebun kelapa di Kecamatan Singkep Selatan yang telah menagih hutang kepada pihak Koperasi Selingsing Jaya Mandiri selaku pengelola pabrik Central Kecil Menengah Kelapa yang bergerak dibidang pengolahan minyak kelapa, pengolahan sabut Kelapa dan batok kelapa yang berlokasi usaha di Dusun Mesrai, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, yang diketahui usaha tersebut berupa aset Daerah Kabupaten Lingga dengan pengawasannya dibawah pembinaan Dinas Perindustian dan Perdagangan (Dispeindag) Kabupaten Lingga.
Data sementara yang kami terima melalui salinan lembaran table daftar hutang yang dikirimkan oleh pihak penagih hutang kepada Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Kabupaten Lingga beralamat Sekretariat di Kota Dabo Singkep, melalui pesan aplikasi via WhatsApp dan juga obrolan via telpon dengan salah seorang pihak penagih hutang (red) pada minggu pagi (22/01/23).
Sesuai angka yang tertera didalam table rincian hutang, menunjukkan jumlah angka yang cukup pantastis, cukup lumayan besar bagi petani kebun kelapa sebagai penyedia bahan baku olahan, “Kami tidak tau lagi harus menagih kemana duit kami yang belum dibayar pihak Koperasi Selingsing Jaya Mandiri itu, yang jelas kami sangat dirugikan, kami petani susah yang berharap sekali dengan uang itu sebagai biaya menafkahi keluarga kami” Ucap salah seorang narasumber.
Selanjutnya untuk melengkapi data dalam pemberitaan ini pada minggu sore (22/01/23) kami menghubungi salah seorang pegawai Kantor Disprindag Kabupaten Lingga melalui via telpon seluler, sumber tersebut yang kami yakini mengetahui permasalahan ini (red) menjelaskan, “Iya saya sedikit mendengar tentang hal itu, tetapi yang memiliki wewenang untuk menjelaskan hal ini tentunya Bapak Kepala Dinas, jadi saran saya Bapak bisa menghubungi Bapak Kadis dan atau nanti diwaktu hari dinas pada hari selasa (24/01/23) dan hari senin masih libur umum,untuk itu pada hari selasa nanti Bapak bisa menemui Bapak Kadis di Kantor”, demikian urai sumber yang enggan disebut namanya.
Untuk sementara kepada publik kami sampaikan bahwa kami belum dapat melaporkan secara lengkap peristiwa telah terjadinya hutang piutang terhadap masyarakat petani kebun kelapa oleh pihak koprasi Selingsing Jaya Mandiri yang dimaksud. Kami dari Tim yang bergabung didalam organisasi profesi AJOI Kabupaten Lingga akan melakukan investigasi secara langsung terhadap kejadian ini, “Karena data ini diserahkan oleh sumber ke Sekretariat Kantor DPC AJO Indonesia maka persoalan akan menjadi pekerjaan kita dalam hal ini selaku pelaku control sosial yang siap menampung segala bentuk aduan masyarakat.
Sumber : Masyarakat Petani kebun kelapa, Dusun Mesrai, Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan.
DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga.
![]()






































