LINGGA, KEPRI – Bertempat Sekretariat DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga, salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) selaku perwakilan warga masyarakat Dusun ll, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat desak kepada perusahaan PT.GWI memaparkan secara transparan terkait pembebasan lahan yang diduga berjumlah ratusan hektar sebagai lokasi tambak udang.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Mahrul menegaskan “Demi kepentingan umum khususnya warga masyarakat Dusun ll (Warga PT.WiK-Red), Desa Marok Tua Kita minta secara tegas kepada pihak perusahaan PT.GWI secepatnya turun kemasyarakat terkhususnya Dusun ll untuk menjelaskan secara terang benderang kepada kami sebagai masyarakat yang selama ini jadi pertnyaan besar namun belum terjawab hingga saat ini”, ujarnya beberapa waktu tepatnya pada Senin 29 Juli 2024.
Banyak informasi beredar dan kami dengar miring terkait pembebasan lahan, katanya untuk lokasi tambak udang yang dibebaskan pihak PT.GWI berjumlah ratusan hektar hingga mencapai lebih kurang 600 lebih hektar luas nya, apa benar demikian adanya?, namun uang kami ketahui selama ini hanya 210 hektar saja, itu yang disampaikan pihak aparatur desa kepada kami. Dan ada informasi lagi bahwa lahan tersebut bukan untuk tambak udang melainkan untuk pengolahan tambang pasir, sementara yang kami tau sebelumnya disampaikan kepada kami “Itu akan digunakan sebagai lokasi tambak udang vaname pihak perusahaan PT.GWI bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini BUMD Kabupaten Lingga. Jadi yang benar nya yang mana?”, Inilah alasan kami dari warga masyarakat Dusun ll, Desa Marok Tua minta pihak PT.GWI segera tatap muka jelaskan kebenaran nya kepada kami”, ucap Mahrul melanjutkan ceritanya.
“Selama ini baik dari pemerintahan desa maupun pihak perusahaan ataupun dari pihak BUMD Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan sosialisasi menjelaskan terkait hal yang sebenarnya, apakah untuk lokasi tambak udang atau memang untuk tambang pasir ?, terus jika benar informasi bahwa lahan yang berjumlah lebih kurang 600 hektar tersebut sudah dibebaskan dan dilakukan pembayaran, rasanya tidak salah juga kami sebagai warga masyarakat yang tinggal di wilayah lahan tersebut mengetahui dibayar kesiapa uang lahan tersebut, benar kan pak ?”, kata Mahrul.
Apa karena informasi awal kerjasama degan pemerintah dalam hal ini BUMD Kabupaten Lingga, sehingga jika benar uang pembebasan lahan berjumlah ratusan hektar tersebut dibayar pihak perusahaan PT.GWI kepada pihak mitra nya bukan kepada pemerintahan desa maupun kami sebagai warga masyarakat?, “Kami minta penjelasan saja pak makannya kami minta pihak perusahaan PT.GWI transparan hadir langsung menjelaskan kebenaran yang terjadi, apa itu salah pak?”
“Kami sebagai warga masyarakat benar-benar bingung persolan ini, ada juga kabar yang kami dengar sebelumnya bahwa uang yang dibagikan oleh pihak pemerintah desa kepada warga tempo hari berjumlah per-KK sebesar Rp
1.500.000 adalah uang pembebasan lahan sebanyak 210 hektar, kemudian seiring berjalannya waktu kami dapat kabar lagi bahwa itu bukan uang pembebasan lahan melainkan uang assalamualaikum alias sagu hati dari pihak perusahaan PT.GWI jadi mana yang benar kabar yang kami dapat ini, Untuk itulah kami sangat berharap kepada pihak perusahaan PT.GWI turun dan jelaskan pokok persoalan yang sebenarnya, sehingga kami benar-benar paham tidak simpang siur dalam menyerap segala informasi yang ada” pungkas Mahrul.
Hingga berita ini ditayangkan terhitung sejak dari informasi yang diterima redaksional cahayanewskepri.com yang disampaikan secara langsung oleh bapak Mahrul selaku perwakilan warga masyarakat Dusun ll, Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat. Kami selaku redaksional cahayanewskepri.com belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan PT.GWI maupun pihak BUMD Kabupaten Lingga yang pada saat itu melakukan hubungan kerjasama wacana pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan seluas lebih kurang 600 hektare sebagai area lokasi tambak udang, termasuk juga pihak pemerintahan desa Marok Tua dalam hal memberi tanggapan dan atau penjelasan terkait pemaparan sumber.
Mengutip sekilas informasi dari pemberitaan dari salah media online sebenarnya terkait “Menyikapi Kisah Unik Ratusan Hektar Lahan Tambak Udang Mitra BUMD Lingga, Perwakilan Masyarakat Dusun ll Desa Marok Tua Minta PT.GWI Transparan. dijelaskan “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PT.PSM) rencananya akan membuka tambak udang beserta industri pengolahannya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Rencananya lahan yang akan dimanfaatkan seluas 836 hektare (Ha).Kepala BUMD Lingga, Risalasih mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya baru melakukan konsultasi public terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama warga setempat, OPD terkait, dan dihadiri langsung Bupati Lingga Alias Wello selaku pemegang saham perseroan, di Kantor Desa Marok Tua, Kamis (26/9/2019) pagi.