LINGGA, KEPRI – Kami membaca dari berbagai media tentang banyaknya sorotan bernuansa negatif dari, baik aktifis, tokoh muda serta tokoh masyarakat, terkait dengan suatu aktivitas louding bijih bauksit di Terminal Khusus yang menurut masyarakat adalah milik PT. Telaga Binta Jaya dan izin operasinya sudah berakhir pada tahun 2019 silam.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Logikanya, kalau izin operasi Terminal Khusus dimaksud sudah berakhir, tentu tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di Terminal Khusus tersebut, kecuali ada ketentuan yang memperbolehkan tentang kegiatan tersebut.
Dalam persoalan ini, kami melihat, masyarakat dengan bentuk dan atas nama apapun itu, sepertinya berusaha mempertahankan citra hukum yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Sebaliknya, kami menduga, Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak-pihak berkompeten serta Aparat Penegak Hukum, seakan-akan tidak peduli dengan penegakkan supremasi hukum di Bumi Bunda Tanah Melayu ini.
Kami merasa sangat miris, ketika ada suatu persoalan yang terjadi diruang publik masyarakat Kabupaten Lingga, masyarakat bergerak untuk memperjuangkan dan mempertahankan agar penegakkan hukum dapat tegak dan berkeadilan, sementara kami melihat bahwa Pemerintah Daerah, DPRD, pihak-pihak berkompeten serta Aparatur Penegak Hukum, tidak terlihat untuk mencarikan solusi agar masyarakat tidak sampai melakukan aksi yang pada akhirnya dipersalahkan.
Untuk itu, saya selaku humas dan atas nama DPD Wawasan Hukum Nusantara Lingga, mendesak pihak-pihak terkait, untuk segera menyelesaikan persoalan yang sedang dipertikaikan yaitu tentang kegiatan loding bijih bauksit di Jaty milik PT.TBJ yang sudah berakhir izin masa operasinya terhitung tahun 2019 lalu. Dan, kepada pihak Kepolisian, kami mengharapkan agar dapat memeriksa pihak Syahbandar Dabo Singkep, bila memang benar telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi tagboat yang berangkat dari Jaty “ilegal” tersebut.
DPD WHN Lingga juga mengharapkan kepada seluruh institusi yang bertugas diperairan dan jika memiliki wewenang, agar dapat memeriksa segala dokumen Surat Persetujuan Berlayar tagboat penggandeng ponton dan atau tongkang yang asal keberangkatannya dari Terminal Khusus (Jety) PT.Telaga Bintan Jaya yang diduga “Ilegal”. (Red)
Sumber: Kabidhumas DPD WHN Lingga