LINGGA, KEPRI (CNK) – Dalam melancarkan ambisi penguasaan dan atau kepemilikan lahan di beberapa wilayah desa untuk memenuhi kebutuhan perluasan lahan perkebunan kelapa sawit. Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit Singkep Payung Perkasa (SPP) gunakan kekuasaan melalui perpanjangan tangan pihak aparatur penegak hukum dengan cara melakukan intimidasi.
Persoalan tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-RI Provinsi Riau Encik Taupik kepada awak media saat dikonfirmasi terkait pemberitaan atas dugaan telah terjadi pelepasan lahan oleh desa marok tua kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit singkep payung perkasa seluas lebih kurang 500 hektare.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga desa marok tua kepada saya, bahwasanya baru-baru ini kades marok tua, kecamatan singkep barat melepaskan lahan kawasan hutan nya sebanyak lebih kurang 500 hektare. Atas lahan tersebut pihak desa, khususnya dalam hal ini adalah pak kades Nurdin yang bertindak langsung melakukan pelepasan lahan”, ujar Encik Taupik.
Tidak hanya itu Encik Taupik juga menjelaskan, untuk administrasi pembuatan surat atas lahan sejumlah lebih 500 hektare tersebut di kerjakan oleh eks sekdes marok tua (ad_red), bertempat di prima ine hotel, kecamatan singkep.
Mirisnya, (Encik Taupik_red) surat lahan yang dibuat tersebut tidak sepenuhnya atas nama seluruh warga masyarakat desa marok tua, namun berdasarkan informasi dari warga masyarakat desa marok tua juga bahwa surat lahan tersebut di atas namakan hanya sebagian warga masyarakat saja”, ungkapnya.
Encik Taupik menambahkan, tidak hanya lahan kawasan hutan desa marok tua saja, ada juga lahan hutan di kawasan desa marok kecil, kecamatan singkep selatan, dan kawasan hutan desa kuala raya, kecamatan singkep barat. Semua dilakukan dengan cara menggunakan perpanjangan tangan pihak aparatur penegak hukum.
“Sungguh luar biasa kuat nya aktor dibelakang mereka, sehingga perusahaan perkebunan sawit Singkep Payung Perkasa (SPP) ini, demi menguasai dan atau mendapatkan perluasan kepemilikan lahan perkebunan sawit mereka, sanggup melakukan segala cara sekalipun harus dengan menempatkan pihak aparatur penegak hukum sebagai sumber kekuatan mereka di bagian terdepan, dengan mengenyampingkan hak dan kebebasan warga masyarakat tempatan, untuk kepentingan perusahaan nya.
“Ini baru permulaan dalam penguasaan lahan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit (SPP_red), sudah menunjukkan itikad mereka membatasi hak kebebasan warga masyarakat. Apalagi kedepannya nanti bagaimana perlakuan mereka, sekarang saja sudah tampak jelas mereka mengedepankan kepentingan dengan cara melakukan penindasan hak, menggunakan tangan besi”, ungkap Encek Taupik.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksional cahayanewskepri.com belum bisa menghubungi baik pihak aparatur desa marok tua, pihak perusahaan singkep payung perkasa, maupun pihak aparatur penegak hukum yang disebut-sebut.
Kami pihak redaksional cahayanewskepri.com selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, guna menjaga perimbangan pemberitaan yang di publikasikan.
(*)
![]()





































