Sumut – Perbuatan JD (51) warga salah satu Desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga tega mencabuli putrinya alias Mawar (7) baru terbongkar setelah tiga tahun, itu pun setelah ibu korban menceritakan apa yang dialami putrinya kepada Perangkat desa dan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Awalnya ibu korban menceritakan kepada tetangganya, kemudian tetangga korban melaporkan kepada perangkat Desa dan PAM Swakarsa dari Polri.
Dalam pengakuan Ibu korban suaminya JD (51) pernah melakukan tiga tahun yang lalu kepada Mawar (korban-red) dan Ibu korban melaporkannya kepada saudara dari JD.
Kemudian saudara dari JD menasehati JD supaya tidak mengulangi perbuatan bejatnya lagi. Namun tak menerima perlakuan JD terulang lagi kepada Mawar, sehingga pada Selasa (04/01/2022) Ibu korban melaporkan suaminya JD kepada kami dan Bripka Abdul Hasani Dasopang yang lagi PAM dari kesatuan Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01. Ujar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahmat Lubis melalui telepon seluler. Sabtu (08/01/2022).
Menanggapi hal tersebut selanjutnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler Bripka Abdul Hasani Dasopang mengatakan “Benar tadi malam Jum’at (07/01/2022) sekira pukul 20.00 wib, kami telah mengamankan JD dari rumah kediamannya dan dibantu oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa Bripka Tomy Pulungan lalu bersama-sama menyerahkan terduga pelaku JD ke pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kab Palas.” Ujar Bripka Abdul kepada awak media.
Guna kelengkapan bukti penjelasan yang ada sayangnya, hingga rilis berita ini dikirim kemeja redaktur dan diterbitkan, awak media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada petugas Unit PPA Polres Palas untuk tanggapan dan kejelasan lebih lanjut.
Sumber rilis : (Rizky Zulianda).
![]()





































