Lingga, Kepri – Diduga perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan salah seorang warga Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir kepada salah seorang perempuan berstatus pekerjaan Ibu Rumah Tangga yang terjadi di area lapangan sepak bola desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat berbuntut panjang ke Polres Lingga.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – ‘AN’ selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan kepada cahayanewskepri.com menjelaskan, penyebab terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula persoalan keterlambatan bayar bon barang dagangan.
“Kejadiannya pada Kamis sore 25 Juli 2024 berlokasi di lapangan bola kaki Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat bang, kebetulan saat ini kan, ada kegiatan Tournamen Bola Kaki jadi saya jualan disana bang. Nah pada Kamis sore itu datanglah pelaku menagih hutang bon saya sebesar Rp.300.000 yang harus dibayar segera, namun dikarenakan pada saat itu uangnya belum ada, maka saya minta waktu malam untuk bayar”, ujar AN menjelaskan.
Mirisnya lanjut ‘AN’ pemberi hutang barang sekaligus pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan seorang laki-laki berinisial ‘Al’ warga desa kite tersebut tidak terima dan minta dilunasi segera seraya mengeluarkan ucapan yang tidak pantas didengar apalagi ditempat umum (lapangan bola kaki Desa Jagoh-red) dan tidak sampai disitu juga pelaku juga melakukan pemukulan kepada saya di bagian tangan kanan saya hingga mengakibatkan bengkak memar dan sudah juga dilakukan visum bang, ungkapnya.
‘AN’ korban dugaan tindak pidana penganiayaan memaparkan “Hutang saya kepada pelaku sebanyak Rp.500.000 semuanya, sudah saya angsur Rp.200.000 jadi masih tersisa Rp.300.000 dan itu semua hutang barang untuk jualan di acara Tournamen bola kaki yang sedang berlangsung di Desa Jagoh, dan sebelumnya juga atas dasar kesepakatan sama-sama senang tidak disangka terjadi seperti ini bang.
Dan yang lebih bikin saya sedih pelaku tidak hanya memukul saya, namun anak saya jadi sasarannya, dilempari sama Aqua cangkir dan mengancam saya juga mau dibunuh”, terang korban Senin malam 29 Juli 2024 di sekretariat DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga.
Saat ditanya siapa pelaku dan berasal dari mana?, korban menjelaskan “Pelaku seorang pedagang berasal dari Tungkal dan istrinya warga desa Kote, dan menetap tinggal di Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir. Dan persoalan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Pelaku kepada saya sudah di buat laporan kepolisian di Polres Lingga bang, ucap korban.
Di penghujung cerita korban mengatakan, “Kasus ini sudah ditangani kepolisian dan tadi siang (Senin 29 Juli 2024-red), saya juga dari kantor polres lingga diminta hadir untuk memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku ditempat umum kemaren dan banyak saksi mata yang melihat bang, persoalan hutang saya Rp.300.000 lagi sudah ada uang untuk membayar, karena saya bukan mau berniat menipu namun berhutang untuk mencari rejeki halal buat anak-anak, namun persoalan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku saya serahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku aja bang”, pungkas korban.
Penulis: Zulkarnaen