Medan – Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD, mendapat dukungan dan apresiasi dari warga masyarakat di Sekolah Pahlawan Nasional, Jalan Belat No.136, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Pada Hari Minggu (12/02/2023).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Acara tersebut turut dihadiri, Kelurahan Sidorejo diwakili Kasih Pemerintahan Aris Harahap, ST, Kepling XII Hasmaryadi, Narasumber Ranperda, Adli Tama Sembiring S.AB,M.Si, Ketua Liga Mahasiswa NasDem Sumut Zulhamdani Napitupulu, M.Kom Ketua LMN Medan, Muhammad Ichwan, SE yang juga Pembina Yayasan Keluarga Masyarakat Restorasi Indonesia (KEMARI), Sahabat dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD diantaranya, Delfi Siregar, Rifky Panggabean, Syahrul, Vina Meliani, Dara Hidayanti, Ade Fouryanti, Suryani dan masyarakat lainnya.
Terkait sosialisasi Ranperda, anggota dewan berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam ini menjelaskan bahwa, tujuan dan dan kegunaan penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut nantinya merupakan hal yang sangat penting dalam konsep negara hukum dan demokrasi. Salah satu instrument pemerintah dalam pelaksanaan tata pemerintahan, penyelesaian masalah dalam kehidupan serta sarana perlindungan HAM. Juga befungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah dengan rakyat, tegas dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD.
Hal senada juga dikemukakan pemateri Adli Tama Sembiring, dimana maksud dan tujuan Ranperda tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam Ranperda tersebut akan diatur hak dan kewajiban masyarakat, Kewenangan dan kewajiban Pemerintah daerah, penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, tindakan penertiban, partisipasi masyarakat, dan dapat berkoordinasi dan kerjasama, jelasnya.
Sementara itu banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan mengenai kesenjangan yang terjadi kepada masyarakat, contohnya mengenai PKH yang tidak jelas kemana arahnya maupun bantuan lainnya.
Masyarakat juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tulus kepada Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah kerjanya. Sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pencerahan tentang perlunya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, tandasnya.
(Rahma)
![]()






































