Lingga, Kepri – Disaat Pencekalan terhadap hak berpendapat, sesungguhnya sudah ada satu proses menuju pada pembentukan karakter insan yang sesungguhnya tidak menghormati hak azazi manusia. Karena kepada Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pasalnya dengan ditayangkan pemberitaan yang bertajuk “Kegiatan Bimtek Yang Dikemas APDESI Kabupaten Lingga Dibatam Terkesan Tidak Pro Ekonomi Tempatan” yang tayang pada edisi hari ini, Sabtu siang (18/03/2023), telah menuai sederet pertanyaan dan kritikan dari pihak terkait.
Bahkan ada juga kritikan dari seorang oknum Kepala Desa yang ditujukan kepada saudara nara sumber (Satriyadi) atas statemen yang ditayangkan sumber pada pemberitaan tersebut.
Dari sekian banyak ucapan kritikan yang didengungkan oknum Kades itu, ada sederet kalimat yang sempat kami simak, yang kira-kira ungkapan oknum kades itu seperti ini “Jika Satriyadi itu mengkritik kegiatan Bimtek kami kali ini, lalu kenapa terhadap Bimtek Ketahanan Pangan di Batam dan Bimtek di Jakarta, yang juga di ikuti oleh sejumlah Kepala desa Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu itu dia diam saja tidak bersuara, dan ada apa?, kenapa dia diam saja?, atau apakah ada tanda kutif dengan diamnya itu?
Tambah saudara oknum Kades “Saya rasa kritikan yang dilakukan oleh Satriyadi itu, takutnya ada pihak yang menggorengnya, mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kegiatan kami ini”
Ketika kami sampaikan perihal kritikan itu kepada saudara Satriyadi, dengan tegas Satriyadi mengatakan “Demi Allah sesungguhnya saya tidak tau jika sebelum Bimtek ini, sudah ada Bimtek Ketahanan pangan dan sebagainya itu”
“Terus terang saja, sikap saya masih sama, jika Bimtek Ketahanan pangan yang katanya dilaksanakan di Batam itu dan juga Bimtek yang di Jakarta itu, jika nuansa dan kriterianya sama dan tidak berbeda dengan pola Bimtek yang mereka lakukan saat ini, masih dengan cara yang tidak berbeda, dengan mengatas namakan kegiatan yang dikonsep oleh Apdesi Lingga, sekali lagi saya tegaskan, sikap dan pernyataan saya sama”
“Saya yang notabenenya selaku insan LSM yang seyogyanya sebagai mitra penyelenggaraan negara dan memiliki fungsi melakukan kontrol sosial, saya juga memiliki hak berpendapat, undang-undang juga tidak melarang orang mengeluarkan pendapat”
“Yang jelas pendapat saya tidak menghujat atau melakukan intimidasi yang terkesan mencederai orang, tapi saya berpendapat dengan argumentasi yang rasanya bisa diterima oleh akal orang sehat”
Apakah saudara tetap dengan argumentasi demi putaran ekonomi, sebaiknya kegiatan serupa itu hendaknya cukup dilaksanakan di Daerah sendiri saja? tanya wartawan.
“Iya saya tetap berpendapat seperti itu, dan saya tidak punya hak pula harus memaksa mereka harus berbuat seperti itu, soal kegiatan itu adalah hak mereka, jika mereka menerima saran dan pendapat masyarakat, ya syukur, tapi jika tidak ya terserah, kita hanya berpendapat” jawqb Satriyadi tegas.
“Disamping saya selaku insan LSM yang disahkan oleh Kemenkum dan Ham RI, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang seyogyanya melaksanakan fungsi pengawasan dan kontrol sosial, saya juga sebagai elemen masyarakat Lingga yang juga punya hak memperhatikan kinerja para penyelenggara negara, dan kepada mereka tidak punya hak mengklaim saya untuk tidak bisa berpendapat, jelas jika mereka mencekal saya berpendapat, berarti itu satu pelanggaran undang-undang, jika terkesan sudah ada indikasi penekanan terhadap hak azazi saya, mungkin konsekwensinya harus ada yang dipertanggung jawabkan, dan saya rasa cukup demikian pendapat saya” pungkas Satriyadi Ketua LSM LAMI DPC Kabupaten Lingga saat ditemui dibengkel servis motor miliknya yang berada dikampung Baru Dabo Singkep, sabtu (18/03/2023).
Menyimak keritikan yang terjadi atas pemberitaan media, kepada rekan wartawan, terutama kepada media yang bergabung di organisasi AJOI DPC Kabupaten Lingga, Zulkarnaen, S.Pd.i memberikan motivasi “Kita sebagai seorang insan Jurnalistik, kita tetap harus bekerja secara profesional, perlu juga dipahami, kita memiliki kode etik, beberapa poin kode etik itu yang menjadi tugas pokok wartawan, diantaranya :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi, serta tidak melakukan plagiat”
“Artinya kita memiliki tugas untuk memberitakan agar diketahui publik dan harapan saya, teruslah berkarya demi menyampaikan informasi kepada publik, karena pekerjaan wartawan ini adalah salah satu pilar pembangunan yang sudah dicanangkan presiden RI, dan kita bekerja dilindungi hukum, dan UURI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu termasuk kategori Lex specialis derogat legi generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)”
“Untuk persoalan kegiatan yang dilaksanakan seluruh Badan Penyelenggara negara di Negeri ini dan khususnya diwilayah Kabupaten Lingga ini, kita tetap melaksanakan fungsi kontrol kita dengan tidak memandang status sosial, kita tetap bekerja mengedepankan profesionalitas sebagai seorang pers”
“Semoga kita tetap tegar berjalan dijalur tugas dan fungsi kita sebagai insan yang melaksanakan kontrol sosial” papar Zulkarnaen selaku Ketua AJOI DPC Kabupaten Lingga memotivasi anggotanya.
Pewarta : (Suryadi Hamzah)