CAHAYANEWSKEPRI.COM – Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online, diungkap Menkopolhukam Hadi Tjahjanto transaksi judi online di Indonesia meningkat bahkan pada Tiga bulan pertama 2024 saja perputaran uangnya mencapai Rp.100 triliun, dikutip dari Kompas.com
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2022 – 2023 perputaran judi online di nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga penguna judi online terbanyak di dunia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dikutip Kompas.com, mengatakan setidaknya ada 2,7 juta warga terjerat judi online, mayoritas korban judi online adalah anak muda direntang usia 17 – 20 tahun. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. “Kalau menurut PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja.
Mirisnya target judi online bukan orang dewasa saja tapi generasi muda, seperti diungkap pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha. Dia mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persolan ini, jika dibiarkan Pratama meyakini masa depan anak – anak pemain judi online bakal hancur.
Ada beberapa faktor judi online yang seharusnya menyadarkan masyarakat agar menjauhinya
Pertama, bandar sudah pasti menang, sebab judi online adalah perjudian yang dikenalkan oleh bandar dari jarak jauh, jadi dia tahu mana yabg dimenangkan dan siapa yang dikalahkan, bandar pasti menang penjudi sudah pasti kalah
Kedua, pelaku perjudian akan terus penasaran hingga mendapatkan kemenangan itulah seringkali mengorbankan apa saja dari mulai berhutang hingga menjual barang – barang yang dimiliki. Jika telah dalam kondisi inilah kompleksitas mulai muncul kasus, dari perceraian penganiayaan hingga bunuh diri.
Ketiga, modal judi online minimal 10.000 sudah bisa ikut bermain, artinya dengan modal sekecil itu, maka siapapun bisa terjerat judi online dari anak – anak SD hingga pemulung atau tukang parker sekalipun, perjudian ini menjanjikan harapan dan ketegangan yang membuat orang selalu penasaran dan selalu inggin terus berjudi
Keempat, bandar judi online yang kebanyakan tinggal diluar negeri adalah mereka yang tidak mengenal hukum halal haram, sehingga perjudian ini dijadikan pekerjaan sekaligus penipuan besar – besaran kepada rakyat jelata hingga pejabat negara untuk meraup uang sebesar – besarnya, sementara pelaku judi akan semakin miskin dan hancur lebur hidupnya
Kelima, perjudian dianggap oleh bandar sebagai cara yang sangat menguntungkan secara materi dengan cara cepat tanpa harus kerja keras, demikian pula anggapan para korban perjudian yang menggantung harapan mendapat keuntungan uang besar dengan tanpa bekerja keras disebabkan kondisi kemiskinan yang memang menjeratnya.
Keenam, lemahnya hukum dan sanksi bagi kasus perjudian ini menjadikan masyarakat tidak jera, pemerintah terasa tidak tegas dalam kasus perjudian online ini, bahkan dibeberapa negara judi justru dilegalkan karena menyumbang keuntungan berupa pajak. Pemerintah terasa tidak hadir menyelesaikan kasus perjudian ini. Bahkan banyak pejabat yang justru menjadi becking perjudian ini.
Ketujuh, bandar judi yang telah kaya raya sebenarnya juga tidak selalu bisa menikmati uang haram ini, maka tidak akan menghasilkan keberkahan
Banyak diantara bandar yang justru hidup mengenaskan karena ditinggal istrinya, anak – anaknya terjerat narkoba, bandar justru stress dan seperti jadi gila, mati terjangkit HIV AIDS dan seterusnya para bandar mesti punya uang banyak, namun karena haram maka uang itu akan menambah kesengsaraan lahir batinnya. Jadi judi online ini seperti lingkaran setan
Judi Online Memiskinkan dan Menyengsarakan
Penyebab banyak orang terutama masyarakat ekonomi lemah, terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir akut, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras, apalagi bisa ikut taruhan tanpa harus modal besar. Padahal kerusakan akibat mencandu permainan haram ini sudah nyata. Depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa main judi online, keluarga dan pernikahan juga hancur, sejumlah pengadilan agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah ditanah air, permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.
Dengan berbagai fakta diatas menunjukan ada satu hal fundamental yang hilang gara – gara perjudian ini. Berbagai perilaku menyimpang dan bahkan kriminal pelaku perjudian menunjukan hilangnya akal pada dirinya.
Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya : “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu (TQS. Al Maidah [5] : 91)
Maraknya judi online telah menjadi perhatian pemerintah, Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).11 Mei 2024
Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online. Pernyataan presiden dikutip website Presiden RI
Kominfo bergerak cepat Selama 167 hari masa jabatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Namun berbagai upaya pemerintah dirasa belum menjadi efek jera bagi pelaku judi online. Dilihat dari penghasilan dan perputaran uang judi online dengan nilai fantastis tentunya dibarengi dengan makin meningkat penggunaannya. Judi online telah menjadi penyakit masyarakat tak kalah dengan kecanduan narkoba dan minuman keras
Dikutip dari kominfo.go.id, Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Jadikan agama sebagai pondasi kehidupan tumbuhkan rasa takut kepada Tuhan, Takut untuk melanggar segala tatangan dalam agama seperti bermain judi. Tanamkan nilai agama pada anak – anak sejak dini, awasi dan jangan beri kebebasan mereka bermain handphone.
Jika setiap individu sudah tertanam rasa takut melanggar larangan Allah maka sebesar apapun godaan judi online tak akan membuat mereka tergoda.
Keburukan judi online harus terus didakwakan, semua elemen masyarakat hendaknya aktif tidak sekedar mengandalkan pemerintah saja dalam memberantas judi online ini.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. [Tika/Wis]