PN. Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Is sabu sebanyak 28 poket hemat dan 2 poket masing- masing 1 graman, dengan berat total 5 gram, diranjau oleh Sis (DPO) di jalan Raya Kletek Sidoarjo, dan telah laku terjual kepada budak sabu, dengan terdakwa Guntur Pamungkas alias Tupai bin Wahyudi, diruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Guntur Pamungkas alias Tupai bin Wahyudi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 114 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1,2 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan”.
Menetapkan barang bukti, 26 poket kecil sabu, dengan berat total 8,58 gram beserta pembungkusnya,
1buah jaket warna merah muda,
1bendel klip plastik transparan,
1buah timbangan elektrik,
1buah sedotan skrop,
1 Hp merk Vivo,
1 plastik warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, Denda Rp.1,2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap, Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan ”Kami menangkap terdakwa bersama tim, Rabu, 8 November 2023, di kosan jalan Simo gunung kramat, saat itu sedang tidur, kami temukan 26 polet sabu, timbangan dan HP,” terang saksi.
Diketahui, pada Senin 06 November 2023 jam 20.30 wib, Terdakwa Guntur Pamungkas dihubungi Sis (DPO), berangkat ambil sabu di jalan Raya Kletek Sidoarjo, terdakwa pergi ambil ranjauan sabu,sampai di lokasi terdakwa dihubungi orang suruhan Sis, lalu dikirim Shre lock dan gambar letak ranjauan sabu yang akan diambil.
Terdakwa mengambil dan menerima dalam bentuk 1 bungkus plastik dililit tissue dimasukkan kedalam bungkus Beng-beng, lalu terdakwa bawa pulang kerumah, sampai di rumah, terdakwa menimbang sabu sebanyak 5 gram di pecah-pecah menjadi 3 bagian, 28 poket sabu dikemas kecil-kecil, 1 poket berisikan sabu seberat 1 gram sebanyak 2 poket, 1 poket sabu sebanyak 1 gram terdakwa jual kembali, dan sisanya sebanyak 1 poket sabu 1 gram terdakwa ranjau di kuburan jalan Jarak Surabaya, suruhan Sis.
28 poket sabu dijual harga variasi perpaketnya antara 150 ribu sampai 200 ribu.untuk sabu seberat 1 gram dijual 1,2 juta, uang penjualan sabu, terdakwa kirim ke Sis cara transfer, setelah sabu terjual, terdakwa memperoleh untung 1,650 juta.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada Rabu 08 November 2023 jam 12.00 Wib, di Kost jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg. IX/28, Kecamatan Sawahan Surabaya, saat sedang tidur, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 26 poket kecil sabu, dengan berat total 8,58 gram beserta pembungkusnya, di temukan dalam saku jaket merah muda tergantung di tembok kamar, 1bendel klip plastik, 1buah timbangan elektrik, 1buah sedotan skrop, berada di kolong lemari pakaian, 1 Hp merk Vivo saat dipergunakan oleh terdakwa.
Terdakwa Guntur Pamungkas alias Tupai (kiri atas), dan saksi polisi Zikrullah (kanan), sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call. (Cnk/Dedy Ginting/Red)
![]()



































