Tanjung pinang, – Tim Drugs Hunter (TDH) Sat Resnarkoba Polres Tanjung pinang berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik Narkotika Gol.l dalam bentuk tanaman (ganja) yang beralamat tinggal di Jl. Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung pinang.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib. Berawal Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjung pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja).
Menanggapi Informasi yang disampaikan warga, selanjutnya sekira pukul 01.00 wib, petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.
Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.
Kapolres Tanjung pinang, AKBP Fernando, S.I.K.,S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B.,SH, mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP.
“Hasil Test Urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja”, tambah Kasat Resnarkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
R/red.
![]()






































