LINGGA, KEPRI – Ditayangkan dalam pemberitaan sebelumnya Polairud Polres Lingga amankan barang bukti berupa pasir timah laut yang diperkirakan seberat belasan kilo milik pekerja tambang warga masyarakat, Kades Pekajang Azmi Jailani saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyebutkan, “Sudah Beraktifitas Belasan Tahun”.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Kalau tak salah ingat saya bang pekerjaan yang mereka lakukan (tambang pasir timah laut_red) sudah cukup lama bang, kisaran 15-16-17 tahun. Dan saya menyampaikan juga kalau seandainya kalian ada rejeki lebih, jangan tak ingat, masalahnya mengingat kerja ini Ilegal, jadi jangan tak ingat, kalian harus ingat untuk itu, pahamlah mungkin abang bagaimana untuk koordinasi dengan aparat ya dak?, karena inikan tidak ada yang berani ngasi izin bang”, Ujar Kades Pekajang.
Lebih lanjut Azmi Jailani mengatakan ‘pandai-pandai lah kalian main mata dengan aparat jika ada rejeki lebih, ingat lah dengan aparat. Itulah kadang-kadang saya tunjuk ibu Marlina karena ibu Marlina ini, segan orang, kalau lah beliau bicara segan orang, tolonglah bantu jadi ibu Marlina ini bukanlah koordinator yang bagaimana. Dan kalau saya tidak boleh sebagai pemerintah desa, tentu tidak boleh, jadi sebenarnya ibu Marlina hanya untuk meringankan kan itu, supaya barang ini, kerja barang ini salah.
Kembali menanggapi apa yang disampaikan Kades Pekajang melalui telepon WhatsApp nya, saat dikonfirmasi terkait menyebutkan bagi-bagi untuk aparat, Azmi Jailani mengatakan, “Itu yang kita tidak paham karena sistem orang inikan tidak melalui Kades artinya tidak dijembatani oleh kades, intinya orang ini pandai-pandai bang, mungkin orang ini kenal dengan aparat atau bagaimana, paling tidak duit rokok gitu, itu tidak tahu lah kita bagaimana kan gitu, intinya kita tidak tahulah kita koordinasi nya gimana dan seperti apa. Karena kita juga tidak paham tentang aturan itu karena kita tahu itukan kerja Ilegal bang, cuma itulah yang dirasakan siapa-siapa yang bagian untuk aa itulah yang kita tidak paham karena tidak sejauh itu melangkah”, ungkap Kades.
Kades juga menjelaskan, “Selama kita jadi kades dan siapa pun jadi Kades disini sebelumnya (Pekajang_Red) itu merupakan lapangan pekerjaan jugalah bagi desa kami kenapa saya demikian karena kisaran 30 sampai 40 warga kami, memang dari dulu itulah kerja mereka, disitulah di tambang rakyat itu. Dan saat dikonfirmasi terkait berapa ponton tambang pasir timah laut ilegal yang melakukan aktivitas, Azmi Jailani mengatakan kalau itu Marlina tahun kisaran 5 sampai 6 ponton lah bang”, ungkapnya.
Dipenghujung agenda tatap muka saudari oknum Bidan/Perawat yang bertugas sebagai tenaga honorer di Desa Pekajang bersama awak media redaksional cahayanewskepri.com dan salah seorang rekan awak media dari media online ciberzone Marlina menjelaskan, “Adapun pemilik ponton tambang pasir timah laut ilegal tersebut ada 6 (enam) orang, masing-masing bernama dan atau berinisial: ‘KI’, ‘IK’, ‘LA’, ‘AN’, ‘AS’, dan ‘JA’ dan pemilik ponton berinisial ‘KI’, itu suami saya pak”, ungkapnya.
Kanit Gakum Polairud Polres Lingga melalui telepon WhatsApp menjelaskan, “Siap bang, untuk para pemilik ponton tambang pasir timah laut ilegal yang beroperasi di wilayah perairan laut pulau Pekajang sudah kita lakukan, dan diminta keterangan sebagai saksi”, ucapnya secara singkat, Jum’at malam Sabtu 23 Mei 2025.
(Red)