Pekanbaru – Setelah menjalani beberapa kali persidangan yang cukup panjang, akhirnya perkara dana KUR Bank BRI dengan terdakwa RH memasuki tahap akhir pembacaan putusan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023. Dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa RH terbukti menggunakan data dokumen calon nasabah yang disediakan dan difasilitasi oleh Renita atau Rere. Tidak hanya data dokumen, Rere juga secara aktif memfasilitasi tempat dan lokasi usaha dan mengkondisikan calon nasabah agar bisa diproses untuk mendapatkan dana KUR dari Bank BRI tempat RH bekerja sebagai Mantri.
Atas upayanya tersebut, Rere mendapatkan keuntungan dengan menguasai rekening dan ATM para Debitur dan kemudian mengatur pembagian pihak-pihak yang telah membantu upayanya tersebut. Setidaknya itulah fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi dibawah sumpah. Namun dalam vonisnya Majelis Hakim menilai terdakwa RH tidak melaksanakan ketaatan Bank sebagaimana yang diatur dalam SOP Bank BRI, SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Terkait dengan dakwaan JPU yang pada mulanya mendakwa terdakwa RH dengan dua dakwaan sekaligus, dakwaan pertama Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang–Undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang –undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yaitu membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dokumen atau proses laporan bank dan dakwaan kedua Pasal yang sama ayat (2) huruf b yaitu tidak melaksanakan langkah–langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang–undang ini dan ketentuan peraturan perundang–undangan lainnya yang berlaku bagi bank, akan tetapi dalam tuntutannya, JPU justru hanya mendakwa terdakwa RH dengan hanya Pasal 49 ayat (2) huruf b, dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim yang menyatakan terdakwa RH bersalah tidak melaksanakan langkah–langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank dan memvonis RH dengan 3 (tiga) tahun subsider 1 (satu) bulan kurungan tersebut, kuasa hukum terdakwa RH yaitu OkiFaurianza, SH dan Metri Dianamuri, SH menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan alat bukti jelas menunjukkan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pemalsuan dokumen seperti yang didakwakan. Semua keterangan saksi justru mengarah kepada Renita alias Rere sebagai terduga otak pelaku dibalik semua ini. Oki juga menilai bahwa Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan dakwaan JPU saja dan mengesampingkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dalam pembelaan klien (pledoi) nya telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum.
Atas putusan hakim tersebut Tim Penasehat Hukum menyatakan untuk Pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari. Selanjutnya jika nanti terdakwa tidak menerima vonis tersebut maka Tim Penasehat Hukum RH akan banding ke Pengadilan Tinggi sebagai langkah hukum atas putusan tersebut. (Sri Imelda/CNK_Red)
Sumber : (Tim).
![]()



































