OGAN ILIR, SUMSEL – Skandal baru kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Temuan audit atas tumpang tindih kontrak jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OI menunjukkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, memicu kecurigaan terhadap lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran di lembaga tersebut.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024, menunjukkan bahwa sebanyak 24 paket Jasa Konsultansi Pengawasan di Disdikbud OI dilaksanakan oleh satu orang konsultan, yaitu AH, dengan tanggal pelaksanaan yang saling tumpang tindih. Total nilai kontrak pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tersebut mencapai Rp568.878.900,00.
Dari 24 paket pekerjaan tersebut, 22 paket memiliki waktu pelaksanaan yang saling tumpang tindih. Lebih lanjut, 11 paket di antara 22 paket tersebut belum dilakukan pembayaran, sehingga dihitung sebagai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp97.404.129,79. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel atas 13 paket sebesar Rp 89.547.597,96.
Total potensi kerugian negara akibat tumpang tindih kontrak dan potensi kelebihan pembayaran ini mencapai Rp 186.951.727,75.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola pengadaan jasa konsultansi di Disdikbud OI. Dalam konfirmasi dengan AH dan Pejabat Pengadaan Disdikbud, keduanya menyatakan tidak mengetahui ketentuan mengenai pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan yang tidak boleh saling tumpang tindih dan tidak boleh lebih dari 3 paket.
Pejabat Pengadaan Disdikbud juga menjelaskan bahwa paket-paket perencanaan dan pengawasan di Dinas Pendidikan dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan melalui seleksi.
Alasan di balik penunjukan langsung ini adalah minimnya minat pelaku usaha jasa konsultansi untuk mengerjakan proyek di Disdikbud OI karena lokasi yang banyak dan tersebar dengan nilai anggaran yang sedikit.
Meskipun demikian, praktik penunjukan langsung dan ketidaktahuan mengenai aturan pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan tidak dapat dijadikan pembenaran atas potensi kerugian negara yang terjadi.
Pihak terkait, termasuk Inspektorat OI, mendesak untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai temuan ini dan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Disdikbud OI juga diminta untuk:
Segera melakukan audit internal untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara yang lebih detail.
Melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan jasa konsultansi dan menerapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.
Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh staf terkait dengan aturan pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan.
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) melalui Koordinator Lapangan Wawan, mengeluarkan tanggapan tegas terkait temuan tumpang tindih kontrak jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir (OI).
SPM mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Dugaan tumpang tindih kontrak dan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah merupakan bukti nyata adanya ketidaktransparanan dan penyalahgunaan wewenang di Disdikbud OI,” tegas Wawan pada Senin 02/09/2024.pukul 12.30 Wib di depan kantor DPRD Ogan Ilir (OI).
SPM menilai bahwa penunjukan langsung dalam proses pengadaan jasa konsultansi dan ketidaktahuan pejabat terkait mengenai aturan pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan tidak dapat dibenarkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola di Disdikbud OI.
“SPM mendesak Inspektorat OI untuk segera melakukan audit internal yang komprehensif dan transparan untuk mengungkap secara detail potensi kerugian negara yang terjadi. Kami juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini,” lanjut Wawan.
SPM juga mendesak Disdikbud OI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa konsultansi dan menerapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Disdikbud OI untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh staf terkait dengan aturan pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan.ujar Wawan
SPM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Ogan Ilir (OI),dan inspektorat (Oi) paling lambat Minggu depan jika pihak terkait tidak segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas”. tutur wawan
SPM berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di bidang pendidikan. [DARWIS]