PALEMBANG – Warga yang berdomisili di RT. 53, RW. 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang lebar, Kota Palembang menuntut PT. CMI selaku pemilik Tower yang ada di daerah mereka.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, sejak berdirinya tower milik PT. CMI di daerah mereka pada tahun 2009 lalu, pihak pengelola tidak pernah memberikan kompensasi maupun CSR kepada warga sekitar. Padahal, keberadaan tower itu sudah menimbulkan dampak buruk terhadap warga.
“Keberadaan tower ini banyak menimbulkan efek buruk terhadap warga, baik itu jangka pendek, maupun jangka panjang. Contohnya radiasi dari tower ini tentu tidak baik untuk kesehatan, selain itu akibat sinyal tower ini sering merusak peralatan elektronik warga sekitar,” kata Ketua RW 10 Faisol didampingi Ketua RT. 53 Erwin kepada wartawan.
Karena itu, lanjut Faisol warga menuntut pihak perusahaan selaku pemilik Tower dapat memberikan kompensasi maupun dapat mengeluarkan CSR kepada warga terdampak sejak berdirinya tower itu pada tahun 2009 belum perna trealisasi
Selain itu warga juga menuntut pihak perusahaan agar bertanggung jawab terhadap terjadinya force majure yang mengakibatkan kerusakan peralatan elektronik milik warga setempat.
Tak hanya itu, warga juga menuntut pihak perusahaan agar dapat menyalurkan dana CSR nya untuk kepentingan fasilitas umum milik warga di lingkungan RW. 10 Karya Baru, serta perusahaan dapat terus mendukung semua kegiatan warga.
“Tuntutan kami di sampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan dan jika tuntutan kami ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan maka kami minta semua kegiatan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkungan RW. 10 ini tidak dilakukan dulu, atau dihentikan sampai tuntutan warga terpenuhi,” tegas Ketua RW yang di benarkan oleh semua warga. (Tim)