Batam – Diduga babat hutan mangrove/Bakau guna pasilitas bangun Dermaga/Jembatan tanpa izin. Warga sekitar kesal pengaduan mereka tidak di tanggapi pihak Intansi terkait Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, hingga pilih lapor ke wartawan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Salah seorang warga yang berdomisili di wilayah Jembatan Enam Barelang lokasi dibangunnya Dermaga/Jembatan. Melalui via telepon seluler pesan whatsaap nya narasumber Ed mengatakan.

“Ijin pak, saya dapat nomor bapak dari Facebook. Jujur saya ada data ingin kasi wartawan bapak mengenai diduga babat kayu bakau dan bangun Dermaga/Jembatan tidak ada izin, dan itu boleh juga dikatakan pelabuhan tikus”, ucapnya. Rabu 26/05/2021 pukul 13.17 wib.
Ed menambahkan, “Kegiatan tersebut mereka lakukan di Jembatan enam, bersebelahan Jembatan pak Asim, tepatnya di RT.003/RW.004, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang. Dan permasalahan ini juga sudah kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Namun hingga saat ini sepertinya masih belum ada tanggapan”, Tutupnya.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan narasumber tersebut, pihak disebutkan narasumber yang melakukan aktivitas pembabatan hutan mangrove berinisial AD dengan nomor handphone whatsApp 0852 6433 XXX6 dengan konfirmasi terlampir.
“Assalamualaikum selamat malam pak, ijin perkenalkan saya Zulkarnaen dari media online cahayanewskepri.com mohon konfirmasi terkait pekerjaan bapak membangun dermaga menebang hutan mangrove/bakau yang katanya tanpa izin.
Gimana itu pak tanggapan terkait laporan warga tersebut, terima kasih sebelumnya dan sekali lagi mohon penjelasannya pak, ya ? wassalam”.
Hingga berita ini diterbitkan saudara berinisial AD belum memberikan hak jawab dan klarifikasi nya, begitu juga dengan pihak Intansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait hak sanggah dan jawabnya.
Sebagai diketahui bersama ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725.
UU Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
(****).
![]()







































