ACEH TIMUR (CNK) – Salah satu warga Desa Seuneubok Tuha Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur – Seorang wanita bernama Juhari binti Iddris diduga telah membuat dan menggunakan surat pasah palsu untuk dapat menikah lagi dengan seorang pria di kawasan Bireuen, padahal suami sahnya yang bernama RB masih hidup dan masih berada dalam hubungan perkawinan yang sah dengannya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah informasi tentang dugaan pembuatan surat palsu tersebut terkuak dan mendapatkan tanggapan serius dari keluarga serta masyarakat sekitar. Dilaporkan bahwa surat pasah palsu yang digunakan oleh Juhari diduga telah dibuat dengan sengaja dan dikokipi oleh dua orang yaitu Ketua Pemuda bernama M Nasir dan Duson M Ali, yang diduga telah membantu dalam proses pembuatan serta pengesahan surat yang tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Suami sah Juhari, RB, menyampaikan rasa kekecewaannya dan menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke ranah hukum. “Saya tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi. Kami masih dalam hubungan perkawinan yang sah, tapi dia membuat surat pasah palsu untuk menikah lagi. Saya tidak akan tinggal diam, kasus ini akan saya laporkan ke kepolisian dan pihak berwenang agar mendapatkan proses hukum yang jelas,” tegas RB.
Menurut informasi yang diperoleh, surat pasah palsu tersebut telah digunakan oleh Juhari untuk mengajukan izin perkawinan di kawasan Bireuen. Padahal menurut ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Aceh, surat pasah atau talak harus dikeluarkan secara sah oleh pihak berwenang dan dengan persetujuan serta kesaksian yang jelas dari kedua pihak atau keluarga terkait.
Siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini, terutama mereka yang melihat orang-orang dalam foto terkait atau memiliki bukti apapun yang bisa membantu penyelidikan, diminta untuk segera melapor melalui nomor kontak yang telah disediakan: +62 852-6201-5577. Setiap informasi yang diberikan akan sangat berharga untuk membantu proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Perlu diperhatikan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan, sehingga akan melalui proses penyelidikan resmi yang cermat dan teliti oleh pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran setiap klaim yang ada. Setelah kebenaran dapat dipastikan, pihak berwenang akan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di daerah Aceh maupun hukum nasional Indonesia.
Pihak keluarga juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang kuat. “Kita harus menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar salah satu anggota keluarga RB.
(Hs_Wis)
![]()







































