DUMAI, (CNK) – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai meluncurkan inovasi baru berupa layanan pengaduan masyarakat terhadap bangunan dan gedung yang ada di wilayah Kota Dumai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan pengawasan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar setiap bangunan yang berdiri memiliki legalitas yang jelas.
Layanan pengaduan ini difokuskan untuk bangunan baru yang belum atau tidak memenuhi ketentuan administrasi PBG. Setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan diterima dan dikelola oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dispertaru Kota Dumai.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lapangan oleh tim Wasdal. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan aktif pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan dan gedung di Kota Dumai tertib dalam administrasi serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Mufarizal.
Sebagai tahap awal, Dispertaru juga menggandeng unsur RT, kelurahan, dan kecamatan dalam sosialisasi masif agar masyarakat memahami pentingnya izin PBG sebelum mendirikan bangunan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota yang tertib dan teratur.
Mufarizal menambahkan, masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan secara mudah melalui pemindaian barcode (QR code) yang telah disediakan oleh Dispertaru Kota Dumai. Sistem digital ini diharapkan mempercepat proses pelaporan serta mempermudah komunikasi antara warga dan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai untuk lebih sadar dan tertib administrasi terkait pendirian bangunan dan gedung. Dengan demikian, pembangunan di Kota Dumai dapat berjalan secara legal, aman, dan tertata,” tutupnya.
(Linda)
![]()







































