BANGKA, (CNK) — Upaya eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Jum’at (6/3/2026).
Terdakwa H Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diciduk tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sesaat setelah menunaikan shalat Jum’at.
Situasi yang awalnya berjalan biasa mendadak berubah tegang ketika Marwan digiring menuju mobil Innova warna hitam milik Kejati Babel.
Marwan terlihat menolak keras saat petugas hendak membawanya masuk ke dalam kendaraan.
Di hadapan jamaah yang baru saja keluar dari masjid, Marwan berulang kali memprotes tindakan petugas. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dan menyebut proses hukum terhadap dirinya sebagai rekayasa.
“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas. Alangkah jahatnya kalian ini!” teriak Marwan dengan nada tinggi.
Petugas yang berada di lokasi, termasuk anggota TNI yang membantu pengamanan, berusaha menenangkan mantan pejabat tersebut. Namun Marwan terus memberontak dan menolak digiring ke dalam mobil.
Ketegangan semakin memuncak ketika Marwan akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam kendaraan. Dari dalam mobil, ia kembali melakukan perlawanan dengan menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Aksi tersebut membuat petugas terpaksa bertindak lebih tegas. Tali ties yang sebelumnya digunakan untuk mengikat tangan Marwan sempat terlepas di tengah kegaduhan, sehingga petugas kembali mengamankan dirinya dengan pengawalan lebih ketat.
Meski sempat diwarnai keributan, tim Kejati Babel akhirnya berhasil membawa Marwan menuju kantor Kejati di Pangkalpinang untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Marwan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin dan Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka, dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, Marwan tidak sendirian. Empat orang lainnya turut terseret, yakni Direktur Utama PT Narina Keisya Imani Ari Setioko, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Babel yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi.
Kelima terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp24 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sempat memvonis bebas Marwan dan para terdakwa lainnya dalam putusan tanggal 29 April 2025.
Namun putusan tersebut berubah setelah Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 November 2025 dengan nomor perkara 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Marwan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kejati Babel untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan, yang akhirnya berlangsung dramatis di halaman masjid usai ibadah Jum’at. (Darwis)
![]()







































