PANGKALPINANG, (CNK) — Polemik pemberitaan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung kembali memanas. Tiga warga yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut melalui kuasa hukumnya resmi menyampaikan surat klarifikasi sekaligus keberatan kepada pimpinan redaksi TV One atas berita yang dinilai tidak berimbang dan merugikan klien mereka.
Surat bernomor 010/PSR/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Poltak Silitonga, SH., MH dan Rekan, yakni Poltak Silitonga, SH., MH dan Judit Desy Fitrisia Manalu, SH.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap pemberitaan TV One yang ditayangkan pada Rabu, 11 Maret 2026, karena dianggap tidak menerapkan prinsip cover both sides serta dinilai tidak menyajikan fakta secara utuh.
Adapun tiga warga yang diwakili dalam surat keberatan itu adalah Sahiridi, seorang satpam, serta Maulid dan Hazari, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan sopir truk pasir. Ketiganya disebut merupakan masyarakat kecil yang sehari-hari bekerja di sektor angkutan pasir.
Kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mendiskreditkan klien mereka serta berpotensi merugikan hak-hak hukum para pihak yang disebutkan.
Menurut mereka, video visual yang ditayangkan dalam berita TV One bukanlah rekaman kejadian dugaan pemukulan terhadap jurnalis, melainkan peristiwa keributan antara warga masyarakat dengan Satgas Trisakti dari TNI Bangka Belitung yang terjadi sebelumnya.
“Korban yang mengaku sebagai kontributor TV One disebut tidak berada di lokasi ketika keributan antara masyarakat dengan satgas terjadi,” tulis kuasa hukum dalam surat klarifikasi tersebut.
Mereka juga menyebut bahwa jurnalis yang bersangkutan datang ke lokasi sekitar dua jam setelah keributan antara warga dan satgas TNI terjadi.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum menuturkan bahwa keributan awal terjadi ketika sejumlah anggota Satgas Trisakti melakukan penyetopan terhadap beberapa truk pasir zirkon yang melintas di depan area perusahaan.
Penyetopan itu, menurut mereka, menimbulkan ketegangan karena masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum mengklaim bahwa saat warga meminta surat tugas atau surat perintah razia, anggota satgas tidak dapat menunjukkannya. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan yang berujung percekcokan antara warga dan aparat.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa warga kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan oleh satgas dan menemukan beberapa botol minuman keras di dalam mobil tersebut. Temuan itu, menurut kuasa hukum, membuat warga semakin emosi hingga akhirnya terjadi benturan.
Melihat situasi yang semakin memanas, karyawan perusahaan yang berada di sekitar lokasi disebut berusaha melerai dan menenangkan massa serta mengamankan anggota satgas ke dalam area perusahaan.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa klien mereka melakukan intimidasi atau ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV One dan dua jurnalis lainnya.
Menurut mereka, kejadian yang terjadi hanyalah percekcokan spontan yang dipicu oleh situasi tegang serta kesalahpahaman di lapangan.
Dalam kronologi versi kuasa hukum, jurnalis TV One yang datang ke lokasi disebut langsung mengambil foto para sopir truk pasir tanpa izin, yang kemudian memicu keberatan dari para sopir.
Situasi semakin memanas ketika salah satu jurnalis tersebut disebut sempat mengaku berasal dari kepolisian saat ditanya oleh petugas keamanan perusahaan.
“Satpam meminta kartu tanda anggota kepolisian, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Hal itulah yang menurut mereka memicu kemarahan sebagian warga yang masih berada di sekitar lokasi sehingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan pemukulan oleh massa.
Kuasa hukum menegaskan bahwa satpam perusahaan justru berupaya menenangkan situasi dan mengamankan para jurnalis ke dalam area perusahaan agar terhindar dari amukan massa.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum juga melampirkan video testimoni yang disebut berasal dari perwakilan masyarakat Bangka Belitung yang mengaku pernah mengalami intimidasi oleh jurnalis yang bersangkutan.
Melalui surat itu, mereka meminta agar TV One memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Selain dikirimkan kepada pimpinan redaksi TV One, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta PWI Provinsi Bangka Belitung.
Kuasa hukum berharap media televisi nasional tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Harapan kami agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap menjunjung prinsip keberimbangan serta tidak merugikan pihak manapun,” tulis kuasa hukum dalam penutup suratnya. (KBO Babel_Wis)
![]()







































