Tanjungpinang – DPD LAMI Kepri kecewa, laporan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak kontraktor pekerjaan pembangunan gedung tempat pengelolaan sampah, berlokasi di Jl. Manunggal RT.4/RW.2 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung pinang kota yang dilayangkan pada akhir Tahun 2019 hingga kini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Tanjung pinang, Kepri.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – “Kita dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepulauan Riau (Kepri) benar-benar merasa kecewa terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung pinang. Pasalnya, sejak akhir Tahun 2019 telah melayangkan surat secara tertulis terkait adanya dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh pihak kontraktor pembangunan Gedung (TPA) yang terletak di wilayah Kampung Bugis Tanjung pinang Kota, Namun mirisnya hingga kini laporan yang sampaikan tidak di tindak lanjuti”, Ucap Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim alias Agus Ramdah melalui via WhatsApp telepon selulernya, Jum’at malam (14/01/2022) sekitar pukul 21.39 Wib.
“Berdasarkan hasil investigasi kami dari DPD LAMI Kepri belum lama ini, keberadaan Gedung TPA yang diperkirakan baru selesai 90% itu sangat memprihatikan, karena disekelilingnya sudah menjadi semak belukar dan ditelantarkan. Dan yang lebih mirisnya lagi keadaan dalam gedung tersebut kosong melompong, semua peralatan untuk pengelolaan sampah tidak ada sama sekali, sehingga jelas terkesan adanya dugaan pihak kontraktor telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan yang sudah di alokasikan melalui pintu dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah”, jelas Abdul Karim alias Agus Ramdah.
Dikatakannya, “Pertama laporan dugaan korupsi pekerjaan Gedung TPA tersebut, kami laporkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati), namun kurang lebih satu bulan saat dipertanyakan kembali kepada pihak Kejati, dijelaskan mereka ternyata perkara laporan DPD LAMI Kepri tersebut di serahkan/dilimpahkan kepada pihak Kejari Kota Tanjung pinang. Ironisnya saat kami mempertanyakan kepada pihak Kejari, jawabannya ‘Tunggu Covid reda baru orang-orang yang bersangkutan kita panggil,’ Itu tanggapan pihak Kejari kepada kami. Namun sayangnya hingga detik ini laporan kami terkait adanya dugaan korupsi itu sepertinya nyaris sudah tidak terdengar lagi”, Ucap Abdul Karim alias Agus Ramdah.
Sewaktu membuat laporan baik di Kejati maupun di Kejari pada saat itu, mewakili seluruh anggota DPD LAMI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya empat orang yakni, Saya Abdul Karim alias Agus Ramdah selaku Ketua DPD LAMI Kepri, Gito sebagai Anggota, Awang sebagai Anggota, dan Dedy juga sebagai Anggota. Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik dari pihak Kejati maupun dari pihak Kejari Tanjungpinang serta pihak kontraktor pekerjaan pembangunan gedung TPA dan termasuk pihak Dinas terkaitnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum bisa dikonfirmasi sehubungan hak jawab dan penjelasannya oleh awak media.
(Zulkarnaen/red).
![]()








































