Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjung pinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 kelurahan Tanjung pinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung pinang. Senin (18/10/2021).
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjung pinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjung pinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung pinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 wib dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E).
Kapolres Tanjung pinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Tanjung pinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram
“3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjung pinang.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Sumber : Humas Polres Tpi/red.
![]()







































