EMPAT LAWANG, (CNK) – Rio, yang baru saja dibebaskan setelah menang perkara praperadilan dengan vonis pengurangan masa tahanan dari 6 bulan menjadi 3 bulan, mengalami penahanan kembali yang diduga tidak memiliki dasar hukum sah. Rio sebelumnya telah menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi, Kabupaten Lawang.
Pada hari Rabu kemarin, Rio resmi dibebaskan sesuai putusan pengadilan. Namun, segera setelah itu ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten 4 Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan ditahan selama 1 hari 1 malam baru dibebaskan pada malam hari yang sama. Surat penetapan penahanan resmi untuk Rio baru dikeluarkan oleh kejaksaan tersebut pada hari Kamis, satu hari setelah ia ditahan.
“Kami merasa kecewa dan tidak paham mengapa Rio ditahan terlebih dahulu sebelum ada surat resmi. Ia sudah menjalani masa tahanan sesuai putusan dan baru saja dibebaskan,” ujar salah satu keluarga Rio saat dihubungi.
Menurut ketentuan hukum, penahanan harus berdasarkan penetapan yang sah dan tertulis dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten 4 Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi sebelum keluarnya surat penetapan resmi diduga melanggar ketentuan hukum tersebut.
Rio dan keluarganya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk dugaan akan mengajukan tuntutan ganti rugi dan pemeriksaan ulang terhadap penahanan yang tidak sah tersebut melalui proses praperadilan sesuai Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP. (Darwis)
![]()







































