MEDAN, SUMUT – Polsek Medan Tuntungan tindak cepat pengaduan dari masyarakat (Dumas) serta aduan dari salah satu media online tentang adanya aktifitas perjudian judi tembak ikan *Merk 444* yang beroperasi di wilkum polsek Medan Tuntungan, pada Sabtu (8/3/2025)
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Menindak lanjuti laporan tersebut Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wib dengan Giat GERCEP yang dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH,MH bersama Kanitreskrim Iptu Syawal Sitepu SH.MH, Unit Reskrim, Unit Intel dan Unit Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tuntungan langsung menuju lokasi-lokasi yang menjadi titik sasaran yaitu
Adapun titik yang dimaksud seperti: di Jalan Setia Budi No.62 B depan SPBU Selayang, Warkop Rabun Kelurahan Tanjung Selamat, Warkop Gantang Samping BPK, di Jalan Flamboyan Raya Gg Musik Pantai Bokek, Jalan Jamin Ginting No.129 Sp Selayang, Jl Jamin Ginting/Jln Penerbangan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dan sesampai dilokasi team menjumpai/mendapati 1 (satu) mesin judi tembak ikan tanpa merk dan untuk pemain tidak ada dijumpai dilokasi, yang didapati disebuah warung tepatnya di Jalan Penerbangan Kelurahan Mangga yang dilaporkan oleh pelapor salah satu media online, dan untuk barang bukti sudah diamankan.
Kemudian team memberikan himbauan kepada Masyarakat apabila ada ditemukan kembali atau melihat aktifitas perjudian jenis tembak ikan untuk segera melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Tindak lanjut dan antisipasi giat perjudian tersebut, “Kapolsek Medan Tuntungan mengambil langkah-langkah tegas, bekerjasama dengan unsur-unsur terkait masyarakat dan tokoh agama dalam upaya mencegah adanya peredaran mesin judi tersebut serta akan meningkatkan peran aktif Bhabinkamtibmas”, tutupnya.
Reporter : Robert Smnjntk.
![]()









































