PALEMBANG, (CNK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian penting dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8/25) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernetnya, A (35), beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal jaringan batubara ilegal.
Komitmen Polda Sumsel
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato kenegaraan serta instruksi Kabareskrim Polri melalui surat telegram terkait pemberantasan tambang ilegal.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Dirreskrimsus.
Modus Perusahaan Fiktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, batubara tersebut diketahui berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Untuk mengelabui aparat, pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen angkutan atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun setelah diverifikasi di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi alias fiktif.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa dokumen palsu sengaja dipakai sebagai tameng agar aktivitas pengangkutan batubara ilegal terlihat seolah-olah sah secara hukum.
Transparansi dan Ketegasan Polri
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara. Setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal
1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha
1 STNK kendaraan dan SIM sopir H (38)
1 unit handphone
Sampel batubara ±10 kg untuk uji laboratorium
Polisi telah melakukan langkah selanjutnya dengan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sopir H (38) ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik tengah memburu aktor intelektual berinisial ET (45) yang diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengendali distribusi.
Tidak hanya itu, Polda Sumsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan pihak JPU, ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.
Ditegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, memberantas jaringan batubara ilegal, serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.
(Wis/Red)