PALEMBANG, (CNK) — Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dinyatakan gugur. Hal ini menyusul meninggal dunianya terdakwa saat proses persidangan masih berlangsung.
Almarhum Haji Halim sebelumnya tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berbela sungkawa. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan diterima amal ibadahnya,” ujar Chandra kepada wartawan, Jum’at (23/1/2026).
Chandra menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 mengatur bahwa apabila penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.
“Salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim,” jelasnya.
Ia menegaskan, majelis hakim masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait meninggalnya terdakwa.
“Setelah surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari JPU diterima, maka perkara ini secara resmi dinyatakan gugur,” kata Chandra.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Kms H Abdul Halim Ali dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek tol tersebut dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan. Perkara dihentikan dan dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(R01-WIS)
![]()












































