WASILE, MALKUT (CNK) – Sebuah alat berat yang diduga milik salah satu anggota DPRD setempat melintasi ruas jalan Subaim-Lolobata berlapis penetrasi (lapen) yang baru selesai dibangun. Peristiwa ini menimbulkan protes dari warga karena tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas dan konstruksi jalan sesuai Undang-Undang.
Insiden terjadi pada Selasa siang ketika sebuah excavator berkapasitas tinggi melintas di atas permukaan lapen yang baru dua hari dikerjakan yang seharusnya menggunakan Mobil Tronton bukan melewati tanpa ada pengalasnya.
Menurut warga, jalan tersebut masih dalam tahap pemadatan akhir sehingga belum boleh dilewati kendaraan bertonase besar.
“Itu aspal masih baru sekali. Sudah diberi tahu, tapi alat berat itu tetap lewat,” ujar Alfan, warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Warga lain menilai tindakan itu dapat merusak struktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau kendaraan berat lewat sebelum waktunya, jalan pasti cepat rusak. Ini uang negara, harus dijaga,” kata Alfan warga setempat.
Para warga kemudian menyinggung dasar aturan yang dilanggar. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dilarang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang dapat menyebabkan kerusakan jalan umum. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pihak menjaga mutu hasil pekerjaan serta melarang tindakan yang dapat merusak konstruksi sebelum serah terima.
Ketentuan serupa juga termuat dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur larangan aktivitas yang mengurangi keandalan jalan dalam masa pengerjaan.
“Harus ada penjelasan resmi. Ini bukan soal siapa pemilik alat beratnya, tapi soal kepatuhan terhadap aturan negara,” tegas Vino, pemerhati kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota dewan yang disebut memiliki alat berat tersebut belum memberikan klarifikasi.
Pihak kontraktor maupun pengawas lapangan juga belum menegaskan apakah jalan itu sudah dinyatakan layak untuk dilalui kendaraan dengan beban besar.
Masyarakat menunggu tindakan dari pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pemeriksaan apakah insiden ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi atau bahkan pidana berdasarkan aturan yang berlaku. (WIS _RED)
![]()












































